Pemerintah Kabupaten Malang menyiapkan sanksi tegas terhadap warganya yang kedapatan tidak memakai masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Bupati Malang M Sanusi di Malang, Kamis, mengatakan pihaknya bersama TNI dan Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan razia agar masyarakat patuh untuk mengenakan masker.

Jika ada warga yang tidak menggunakan masker, kartu tanda penduduk (KTP) akan ditahan atau disita.

"Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka KTP akan ditahan," kata Sanusi.

Sanusi menjelaskan sanksi berupa penahanan KTP bagi warga yang tidak menggunakan masker tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat supaya lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dengan masyarakat yang lebih disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan tersebut, lanjut Sanusi, diharapkan kasus penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah Kabupaten Malang bisa ditekan.

"Semoga masyarakat tidak sampai terjangkit COVID-19. Selain itu, tetap harus menjaga jarak, dan jangan sampai lengah menghadapi wabah ini," kata Sanusi.

KTP warga yang tidak mengenakan masker tersebut akan ditahan di kantor kecamatan di masing-masing wilayah. KTP tersebut baru bisa diambil jika pemiliknya datang dengan mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Jika pada saat melakukan pengambilan KTP tersebut, warga tidak menggunakan masker, maka tidak akan dikembalikan. Operasi pendisiplinan yang dilakukan TNI Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja tersebut mulai berlaku sejak Rabu (24/6).

"Virus corona ini bisa menular jika warga tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga operasi pendisiplinan pemakaian masker ini perlu dilakukan," kata Sanusi.

Sebagai informasi, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Malang meningkat secara masif. Kini jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 190 orang, dimana sebanyak 57 orang dinyatakan sembuh, 115 orang dirawat dan 18 orang meninggal dunia.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020