Sebanyak sembilan dari 18 kecamatan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, masuk zona merah karena masih terdapat kasus pasien yang positif terpapar Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah tersebut.
"Sesuai data sebaran penularan COVID-19 di Magetan, tim Gugus Tugas setempat mencatat ada sembilan kecamatan yang masih berlabel zona merah," ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Magetan Saif Muchlissun di Magetan, Kamis.
Adapun sembilan kecamatan yang masih zona merah adalah Kecamatan Karas, Sidorejo, Panekan, Parang, Poncol, Nguntoronadi, Maospati, Barat, dan Sukomoro.
Guna menekan penyebaran COVID-19, gugus tugas meminta warga Kabupaten Magetan terus meningkatkan kewaspadaan dan juga disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Yakni dengan rajin mencuci tangan pakai sabun, memakai masker jika keluar rumah, menjaga jarak saat di tempat umum, dan menghindari kerumunan, serta mengikuti anjuran pemerintah, khususnya tentang protokol kesehatan.
"Yang zona hijau jangan lengah. Warga diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari," kata dia.
Sementara, berdasarkan data tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, Kabupaten Magetan masih tergolong dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang penularan COVID-19.
Sesuai data, jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Magetan hingga Kamis siang tercatat 95 orang.
Dari sebanyak 95 pasien COVID-19 di Kabupaten Magetan itu, sebanyak 75 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, empat orang meninggal dunia, dan 16 orang lainnya masih menjalani perawatan dan karantina.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Sesuai data sebaran penularan COVID-19 di Magetan, tim Gugus Tugas setempat mencatat ada sembilan kecamatan yang masih berlabel zona merah," ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Magetan Saif Muchlissun di Magetan, Kamis.
Adapun sembilan kecamatan yang masih zona merah adalah Kecamatan Karas, Sidorejo, Panekan, Parang, Poncol, Nguntoronadi, Maospati, Barat, dan Sukomoro.
Guna menekan penyebaran COVID-19, gugus tugas meminta warga Kabupaten Magetan terus meningkatkan kewaspadaan dan juga disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Yakni dengan rajin mencuci tangan pakai sabun, memakai masker jika keluar rumah, menjaga jarak saat di tempat umum, dan menghindari kerumunan, serta mengikuti anjuran pemerintah, khususnya tentang protokol kesehatan.
"Yang zona hijau jangan lengah. Warga diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari," kata dia.
Sementara, berdasarkan data tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, Kabupaten Magetan masih tergolong dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang penularan COVID-19.
Sesuai data, jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Magetan hingga Kamis siang tercatat 95 orang.
Dari sebanyak 95 pasien COVID-19 di Kabupaten Magetan itu, sebanyak 75 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, empat orang meninggal dunia, dan 16 orang lainnya masih menjalani perawatan dan karantina.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020