Polsek Palmerah Jakarta Barat menjaga ketat sidang vonis terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
"Untuk sidang vonis ini, kami kerahkan 25 anggota dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat," kata Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto.
Selain sidang vonis untuk Abu Rara, terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara.
Persidangan digelar dengan cara telekonferensi, terdakwa Fitri Andriana menjadi yang pertama mendengar vonis hakim.
Ia mendengar putusan hakim dari tempatnya di tahanan di Polda Metro Jaya.
Sedangkan rekan Abu Rara, Syamsuddin menjadi terdakwa kedua yang mendengarkan putusan majelis hakim.
Syamsuddin mendengarkan vonis hakim lewat video telekonferensi dari Rumah Tahanan Khusus Teroris, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian Abu Rara sebagai pelaku utama menjadi terdakwa terakhir yang menjalani vonis hakim.
Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara.
Istri Abu Rara tersebut dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman.
Dia dituntut tujuh tahun penjara atas perbuatannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Untuk sidang vonis ini, kami kerahkan 25 anggota dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat," kata Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto.
Selain sidang vonis untuk Abu Rara, terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara.
Persidangan digelar dengan cara telekonferensi, terdakwa Fitri Andriana menjadi yang pertama mendengar vonis hakim.
Ia mendengar putusan hakim dari tempatnya di tahanan di Polda Metro Jaya.
Sedangkan rekan Abu Rara, Syamsuddin menjadi terdakwa kedua yang mendengarkan putusan majelis hakim.
Syamsuddin mendengarkan vonis hakim lewat video telekonferensi dari Rumah Tahanan Khusus Teroris, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian Abu Rara sebagai pelaku utama menjadi terdakwa terakhir yang menjalani vonis hakim.
Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara.
Istri Abu Rara tersebut dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman.
Dia dituntut tujuh tahun penjara atas perbuatannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020