Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memastikan soal anggaran untuk kelengkapan alat pelindung diri yang akan dimanfaatkan guna melindungi panitia pengawas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 di tengah pandemik COVID-19.

"Saat ini tidak ada penambahan anggaran untuk APD yang dimasukkan di NPHD. Namun dari SE terbaru Bawaslu RI untuk pengajuan APD di APBN, jadi tidak masuk di anggaran daerah," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Umah di Kediri, Rabu.

Ia mengatakan sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Bawaslu Kabupaten Kediri mendapatkan Rp18,2 miliar untuk pilkada. Sedangkan untuk keperluan APD yang akan dimanfaatkan di masa pandemik COVID-19 tersebut sekitar Rp2,7 miliar.

Ia menyebut dari rincian anggaran Rp2,7 miliar itu untuk berbagai keperluan sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran COVID1-19, mengingat pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Beberapa barang itu, antara lain thermogun, masker, cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, dan face shield atau pelindung wajah.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan untuk APD apakah akan langsung berupa barang dikirim ke Bawaslu Kabupaten Kediri atau anggaran. Hingga saat ini, pihaknya juga masih menunggu kebijakan dari Bawaslu RI.

"Ini yang kami belum tahu, apakah itu nanti berupa barang. Dari Bawaslu RI juga belum ada teknisnya, apakah teknisnya berupa barang atau anggaran. Jika pengadaan pihak ketiganya belum ada. Ini masih proses pengajuan," kata Saida.

Sementara itu, Saida juga mengatakan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri guna memastikan persiapan yang dilakukan oleh Bawaslu menjelang pelaksanaan Pilkada 2020.

Selain memastikan pengaktifan kembali panwas kecamatan, juga memastikan apakah ada calon perseorangan atau tidak. Untuk tahapan pilkada juga harus memperhatikan standar kesehatan di tengah pandemik COVID-19.

"Sekarang kan berbeda, di masa pandemik pengawasan sesuai dengan tahapan yang ada. Tugas penting bawaslu adalah proses pengawasan harus sesuai dengan tahapan yang ada dan ada juga tugas penting dalam proses pengawasan harus perhatikan mulai dari aturan di penyelenggaraan dan standar pengamananan. Jika tidak dilaksanakan oleh peserta bisa jadi catatan bagi bawaslu. Misalnya, tidak ada masker di TPS. Ini standar untuk pencegahan COVID-19, jika tidak terpenuhi bisa masuk pelanggaran administrasi," tutur Saida.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten Kediri memang untuk melakukan pengecekan kesiapan bawaslu menghadapi pilkada.

"Tahapan pilkada di Kabupaten Kediri ini tidak ada calon perseorangan sehingga tidak melakukan verifikasi calon dan proses pemutakhiran data dapat segera dilaksanakan. Bawaslu juga mengajak kawan-kawan di panwascam untuk menerapkan pola komunikasi daring. Di kantor kan ada WiFI, dengan optimalkan daring dapat melakukan koordinasi, sehingga penerapan protokol kesehatan demi mencegah COVID-19 dapat dilakukan," kata Fritz Edward Siregar yang merupakan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu RI tersebut. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020