Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember bersiap akan melakukan verifikasi faktual sebanyak 167.505 berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan yang juga petahana Faida berpasangan dengan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) yang dijadwalkan pada 27 Juni 2020.
"Hari ini KPU Jember memberikan berita acara hasil verifikasi administrasi kepada penghubung (liaison officer) pasangan bakal calon perseorangan Faida-Vian, sebelum dilakukan verifikasi faktual," kata anggota KPU Jember Achmad Susanto di Kantor KPU setempat, Rabu.
Menurutnya, calon yang maju dari jalur perseorangan di Pilkada Jember harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 121.000 hingga 127.000 dukungan atau 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Jember dan dukungan tersebut harus tersebar minimal di 16 kecamatan di Jember.
"Kami sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap 180,062 berkas dukungan yang diserahkan pasangan bakal calon perseorangan Faida-Vian dengan sebaran dukungan terdapat di 31 kecamatan di Jember," tuturnya.
Ia menjelaskan hasil verifikasi administrasi syarat minimal dukungan Faida-Vian menyebutkan sebanyak 167.505 berkas dukungan memenuhi syarat dan lolos verifikasi administrasi, sedangkan sisanya 12.557 berkas dukungan dinilai tidak memenuhi syarat.
"Untuk itu, kami akan melakukan verifikasi faktual dengan model sensus terhadap 167.505 berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan Faida-Vian yang dijadwalkan pada 27 Juni hingga 10 Juli 2020," katanya.
Susanto mengatakan petugas verifikasi faktual akan mengecek satu per satu berkas dukungan yang ditandatangani masyarakat untuk petahana tersebut dengan waktu yang cukup terbatas selama 14 hari.
"Kami juga punya strategi khusus dengan menambah jumlah petugas verifikasi faktual di daerah yang terdapat cukup banyak berkas dukungan, sehingga diharapkan verifikasi faktual bisa selesai tepat waktu," ujarnya.
Bupati Jember Faida (petahana) mencalonkan kembali sebagai bakal calon kepala daerah untuk maju dalam Pilkada Jember 2020 dengan menggandeng seorang pengusaha Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian) melalui jalur perseorangan karena tidak satupun partai politik yang memberikan rekomendasi kepada Faida.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Hari ini KPU Jember memberikan berita acara hasil verifikasi administrasi kepada penghubung (liaison officer) pasangan bakal calon perseorangan Faida-Vian, sebelum dilakukan verifikasi faktual," kata anggota KPU Jember Achmad Susanto di Kantor KPU setempat, Rabu.
Menurutnya, calon yang maju dari jalur perseorangan di Pilkada Jember harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 121.000 hingga 127.000 dukungan atau 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Jember dan dukungan tersebut harus tersebar minimal di 16 kecamatan di Jember.
"Kami sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap 180,062 berkas dukungan yang diserahkan pasangan bakal calon perseorangan Faida-Vian dengan sebaran dukungan terdapat di 31 kecamatan di Jember," tuturnya.
Ia menjelaskan hasil verifikasi administrasi syarat minimal dukungan Faida-Vian menyebutkan sebanyak 167.505 berkas dukungan memenuhi syarat dan lolos verifikasi administrasi, sedangkan sisanya 12.557 berkas dukungan dinilai tidak memenuhi syarat.
"Untuk itu, kami akan melakukan verifikasi faktual dengan model sensus terhadap 167.505 berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan Faida-Vian yang dijadwalkan pada 27 Juni hingga 10 Juli 2020," katanya.
Susanto mengatakan petugas verifikasi faktual akan mengecek satu per satu berkas dukungan yang ditandatangani masyarakat untuk petahana tersebut dengan waktu yang cukup terbatas selama 14 hari.
"Kami juga punya strategi khusus dengan menambah jumlah petugas verifikasi faktual di daerah yang terdapat cukup banyak berkas dukungan, sehingga diharapkan verifikasi faktual bisa selesai tepat waktu," ujarnya.
Bupati Jember Faida (petahana) mencalonkan kembali sebagai bakal calon kepala daerah untuk maju dalam Pilkada Jember 2020 dengan menggandeng seorang pengusaha Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian) melalui jalur perseorangan karena tidak satupun partai politik yang memberikan rekomendasi kepada Faida.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020