Penanganan hukum perkara sengketa tanah seluas 5.000 meter persegi di Jalan Kalianak Barat nomor 53 Surabaya turut terdampak pandemi virus corona (COVID-19), menurut informasi dari seorang kuasa hukum.

Kuasa Hukum Lisa Rachmat yang mendampingi Boediono Santoso selaku penggugat dan pelapor perkara tanah tersebut mengungkapkan kasus ini semula dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada tahun 2011.

"Desember 2011, Boediono Santoso membuat laporan ke Polrestabes Surabaya terhadap Nugroho Widodo dan Kemis Wandoko atas dugaan tindak pidana penyerobotan atas tanah seluas 5.000 meter persegi di Jalan Kalianak Barat nomor 53 Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Saat itu, Polrestabes Surabaya menggelar penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan Nugroho Widodo dan Kemis Wandoko sebagai tersangka kasus sengketa tanah Kalianak tersebut.

Namun, tak lama kemudian ditetapkan perluasan wilayah Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yaitu sebagian wilayah Polrestabes Surabaya sejak itu ditetapkan masuk ke wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Salah satunya adalah Kecamatan Asemrowo Surabaya yang merupakan tempat kejadian perkara (locus delicti) kasus sengketa tanah seluas 5.000 meter persegi di Jalan Kalianak Barat nomor 53 Surabaya.

"Dalam perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kemudian justru menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3," ucap Lisa.

Tidak terima, Boediono mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2013. Praperadilan itu dikabulkan. Majelis hakim memerintahkan penyidik kepolisian untuk membuka kembali kasus tersebut.

Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali membuka perkara itu. Namun mereka kembali mengeluarkan SP3. Alasannya perbuatan Nugroho dan Kemis bukan tindak pidana," ujar Lisa. 

Boediono kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2015. Majelis hakim kembali mengabulkan permohonannya 
dengan memerintahkan penyidik kepolisian untuk membuka kembali kasus tersebut dan segera melpahkannya ke kejaksaan hingga tingkat pengadilan.

Lida menandaskan kliennya dalam perkara ini juga telah memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung yang salah satu amar putusannya agar segera dilakukan eksekusi.

Namun, eksekusi tanah obyek sengketa hingga saat ini belum dilalukan. 

'Penundaan eksekusi ini berdasarkan hasil rapat kordinasi antara Pengadilan Negeri Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Asemrowo, Camat Asemrowo dan Lurah Genting Kalianak. Eksekusi ditunda karena usulan polisi. Menurut polisi saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19 sehingga dilarang ada kerumunan massa," ujar Lisa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Inspektur Polisi Satu M Gananta berjanji akan segera menyelesaikan perkara ini. 

"Sesegera mungkin akan kami proses. Saat ini kami masih fokus dengan fasilitasi program Kampung Tangguh COVID-19," katanya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020