Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya mengizinkan pelaksanaan kegiatan hajatan di wilayahnya dengan syarat pihak pelaksana dan penyelenggara mematuhi protokol kesehatan di era normal baru seiring situasi pandemi COVID-19 yang masih terjadi.
"Ada titik temu dan kami men-support teman-teman pekerja seni untuk tetap bisa produktif, tetapi dengan semua protokol kesehatan," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Jumat.
Protokol kesehatan dimaksud Bupati Arifin adalah pembatasan jumlah tamu saat acara di dalam gedung dan luar gedung.
Hal itu mengacu surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat nasional yang mengatur bahwa hajatan atau keramaian di dalam gedung yang diperbolehkan maksimal 30 orang sedangkan di luar gedung jumlah yang diperbolehkan 50 orang.
Apabila pengusaha seni bisa memenuhi hal ini, dan tetap mengedepankan protokol kesehatan, Bupati Nur Arifin memperbolehkan hajatan digelar masyarakat.
"Tentunya perkembangan di lapangan akan terus dipantau dan dilakukan evaluasi," ujarnya.
Penjelasan bupati tersebut bisa diterima oleh perwakilan pekerja seni Trenggalek. Bahkan, rencananya antara pemerintah dan para pekerja seni ini akan membuat video tutorial hajatan di era normal baru pada Jumat (26/6), untuk dibagikan dan dijadikan sebagai acuan dalam menggelar hajatan di era normal baru ini.
"Cuma yang saya tekankan kepada mereka, kita tidak boleh melampaui apa yang telah diamanatkan oleh Menteri Agama melalui surat edaran Nomor 15, yakni hajatan seperti pernikahan maksimal 20 persen kapasitas atau maksimal 30 orang untuk perhitungan di dalam ruangan. Dan itu bisa kita tetapkan untuk beberapa sesi dan diberi jarak jedanya agar bisa dilakukan disinfeksi saat pergantian sesi," paparnya.
Perlu juga ditentukan protokol seperti apa di pertunjukan, seperti alat, teknis performance tidak boleh dari luar kota dan manfaatkan sumber daya lokal, karena tranmisi lokal belum ada.
Untuk mempermudah visualisasinya, rencana minggu depan mereka akan menggelar konferensi pers sekaligus melaksanakan miniatur hajatan atau protokol kegiatan yang skala new normal.
Gagasan dan solusi dari Bupati Trenggalek ini mendapatkan tanggapan positif dari perwakilan paguyupan pekerja seni Kabupaten Trenggalek.
"Alhamdulillah memang ini yang menjadi harapan kami," kata Koordinator Paguyupan Pekerja Seni Kabupaten Trenggalek Agung Adiwiyono.
Apa yang menjadi harapan pekerja seni itu sudah sampaikan ke DPRD Trenggalek dan hari ini mendapatkan tanggapan poaitif dari bupati.
"Teman teman yang tergabung dalam paguyuban ini senang dengan solusi yang ditawarkan ini," kata Agung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Ada titik temu dan kami men-support teman-teman pekerja seni untuk tetap bisa produktif, tetapi dengan semua protokol kesehatan," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Jumat.
Protokol kesehatan dimaksud Bupati Arifin adalah pembatasan jumlah tamu saat acara di dalam gedung dan luar gedung.
Hal itu mengacu surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat nasional yang mengatur bahwa hajatan atau keramaian di dalam gedung yang diperbolehkan maksimal 30 orang sedangkan di luar gedung jumlah yang diperbolehkan 50 orang.
Apabila pengusaha seni bisa memenuhi hal ini, dan tetap mengedepankan protokol kesehatan, Bupati Nur Arifin memperbolehkan hajatan digelar masyarakat.
"Tentunya perkembangan di lapangan akan terus dipantau dan dilakukan evaluasi," ujarnya.
Penjelasan bupati tersebut bisa diterima oleh perwakilan pekerja seni Trenggalek. Bahkan, rencananya antara pemerintah dan para pekerja seni ini akan membuat video tutorial hajatan di era normal baru pada Jumat (26/6), untuk dibagikan dan dijadikan sebagai acuan dalam menggelar hajatan di era normal baru ini.
"Cuma yang saya tekankan kepada mereka, kita tidak boleh melampaui apa yang telah diamanatkan oleh Menteri Agama melalui surat edaran Nomor 15, yakni hajatan seperti pernikahan maksimal 20 persen kapasitas atau maksimal 30 orang untuk perhitungan di dalam ruangan. Dan itu bisa kita tetapkan untuk beberapa sesi dan diberi jarak jedanya agar bisa dilakukan disinfeksi saat pergantian sesi," paparnya.
Perlu juga ditentukan protokol seperti apa di pertunjukan, seperti alat, teknis performance tidak boleh dari luar kota dan manfaatkan sumber daya lokal, karena tranmisi lokal belum ada.
Untuk mempermudah visualisasinya, rencana minggu depan mereka akan menggelar konferensi pers sekaligus melaksanakan miniatur hajatan atau protokol kegiatan yang skala new normal.
Gagasan dan solusi dari Bupati Trenggalek ini mendapatkan tanggapan positif dari perwakilan paguyupan pekerja seni Kabupaten Trenggalek.
"Alhamdulillah memang ini yang menjadi harapan kami," kata Koordinator Paguyupan Pekerja Seni Kabupaten Trenggalek Agung Adiwiyono.
Apa yang menjadi harapan pekerja seni itu sudah sampaikan ke DPRD Trenggalek dan hari ini mendapatkan tanggapan poaitif dari bupati.
"Teman teman yang tergabung dalam paguyuban ini senang dengan solusi yang ditawarkan ini," kata Agung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020