Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang ibu rumah tangga di Pamekasan, berinisial UZ (28) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian karena dianggap melakukan penghinaan terhadap salah satu kiai di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen, Pamekasan.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Surabaya, Kamis, mengatakan ibu rumah tangga asal Pamekasan berinisial UZ itu melakukan ujaran kebencian menggunakan akun facebook palsu atas nama Suteki dengan identitas dan foto orang lain.

"Terkait ini kontennya adalah ujaran kebencian yang tentu dampaknya mampu membuat atau berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat," ujarnya.

Awalnya, ibu rumah tangga asal Pamekasan berinisial UZ itu berkomentar di grup facebook "Pamekasan Hebat". Tepat pada tanggal 6 Juni 2020, UZ mengomentari postingan Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita dari Media Jatim berjudul "Mustasyar PWNU Jatim: Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!"

Selain itu, akun Ahmad Waisal Alqorniy juga membagikan kiriman status Agus Rowi yang berbunyi "jika pasien corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang meninggal, virusnya juga ikut meninggal." 

Truno memaparkan bahwa ibu rumah tangga asal Pamekasan berinisial UZ mengomentari dua postingan ini dengan tiga pendapat kontroversi. Ketiga komentar tersebut, yakni "Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah", "Membodohkan masyarakat berembel-embel kiai" dan "ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasulullahnya"

Komentar ini pun mendapatkan tanggapan dari para warganet. Terlebih masyarakat Pamekasan, khususnya santri Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen, Pamekasan, yang merasa komentar tersebut melecehkan kiai. Dampaknya, ratusan massa berusaha mencari pemilik akun facebook Suteki.

"Dalam kontennya jelas di sini terkait masalah COVID-19, kemudian juga komentarnya dengan mendiskreditkan salah satu pondok pesantren sehingga menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial. Ini sudah dilakukan proses secara aturan hukum yang berlaku," ujar Truno.

Perwira dengan tiga melati emas itu menambahkan ibu rumah tangga asal Pamekasan berinisial UZ itu sempat melarikan diri dari rumahnya. Polisi akhirnya mengamankan UZ dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

"Saat ini UZ sedang dalam penyidikan di Direktorat Kriminal Khusus. Dalam hal ini penyidik akan menyidik secara objektif profesional prosedur berdasarkan apa yang menjadi amanah aturan undang-undang yang berlaku pada Undang-Undang ITE," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti ponsel yang digunakan tersangka memposting komentarnya. 

Sedangkan UZ terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020