Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan sebanyak tujuh poin tentang petunjuk pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan pondok pesantren guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19), sekaligus sebagai landasan petunjuk teknis dalam pelaksanaan era normal baru di lembaga pendidikan pesantren.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Pamekasan Sigit Priyono di Pamekasan, Senin malam, ketujuh poin protokol kesehatan itu telah disampaikan ke masing-masing pengasuh dan pengurus pesantren sebelum para santri kembali ke pesantren.

"Tujuh poin tentang protokol kesehatan itu merupakan penjabaran dari Surat Edaran Bupati Pamekasan," kata Sigit.

Surat edaran yang dikeluarkan langsung oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, bernomor 065//99/432.012/2020 itu berisi tentang prosedur protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yang harus diterapkan oleh pengelola pondok pesantren, agar semua santri yang bebas dari penularan virus corona.

"Dan SE (surat edaran) yang dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan ini juga atas kesepakatan bersama, berdasarkan hasil pertemuan dengan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan dan organisasi kemasyarakat (Ormas) Islam se-Kabupaten Pamekasan," katanya.

Ketujuh poin tentang protokol kesehatan itu meliputi pertama, pengasuh dan pengurus pesantren diminta agar santri yang hendak kembali ke pesantren mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tentang pencegahan COVID-19, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir.

Selain itu, santri diminta untuk memeriksakan kesehatan sebelum masuk lingkungan pesantren kepada petugas medis yang telah diterjunkan Pemkab Pamekasan ke masing-masing pondok pesantren.

Kedua, santri yang berasal dari luar Kabupaten Pamekasan harus dalam kondisi sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat bebas dari gejala seperti influenza, batuk, dan sesak nafas dari dokter rumah sakit atau puskesmas di daerah masing-masing.

Ketua, setiap santri diminta untuk membawa peralatan makan dan minum sendiri, serta mengonsumsi vitamin C, vitamin E, madu, dan nutrisi untuk ketahanan tubuh selama sebulan, membawa masker, hand sanitizer, dan sajadah sendiri.

"Khusus vitamin C, vitamin E dan masker akan sediakan oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai bulan Juli 2020 ini hingga akhir tahun anggaran 2020," kata Sigit.

Keempat, orang tua dan pengantar santri yang hendak kembali ke pondok pesantren, hanya diizinkan mengantar sampai di pos pemeriksaan kesehatan, dan tidak diperkenankan masuk ke lingkungan pondok pesantren.

Kelima, santri yang mengalami gangguan kesehatan diminta agar segera dikoordinasikan dengan puskesmas setempat untuk dilakukan tindakan medis sesuai dengan protokol kesehatan.

"Dan jika harus dikarantina karena misalnya terindikasi terpapar COVID-19, ditempatkan pada lokasi yang sudah ditentukan," kata Sigit.

Keenam, sambung dia, pesantren hendaknya menyediakan tempat cuci tangan dan sabun dengan air yang mengalir di beberapa tempat yang mudah dijangkau oleh para santri.

Poin ketujuh, setiap pondok pesantren di Pamekasan melakukan koordinasi secara periodik dengan puskesmas setempat.

"Tujuannya agar jika ditemukan indikasi bisa segera tertangani oleh petugas medis. Di samping itu, pengurus pesantren juga perlu berkoordinasi dengan gugus tugas penanggulangan COVID-19 Pemkab Pamekasan," katanya, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020