Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan sholat Jumat secara bergelombang karena tidak ada alasan syariah kuat yang membolehkan Jumatan dibagi dalam shift.

"Apalagi di dalam Al Quran kita diperintah Allah SWT bersegera ke masjid bila telah dipanggil melaksanakan shalat Jumat," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bagi umat Islam yang berusaha menunda atau melambatkan waktu Jumatan maka sama saja dengan melalaikan ibadah mingguan wajib bagi Muslim laki-laki itu.

Menurut dia, menunda-nunda penyelenggaraan shalat Jumat adalah tindakan yang sangat tercela dalam Islam.

"Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan sholat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu," katanya.



Maka dari itu, kata dia, sebaiknya kendala keterbatasan kapasitas tempat ibadah saat wabah COVID-19 tidak memicu pelaksanaan Jumatan secara bergelombang.

"Alasan 'physical distancing' tidak kuat karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan sholat Jumat di luar masjid yang ada seperti di musholla, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat sholat Jumat," kata dia.

Setelah lokasi yang bukan masjid dipakai Jumatan, kata dia, maka agar dirapikan dan dikembalikan fungsinya sebagaimana semula.

"Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk shalat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang," kata dia.

Akan tetapi, dia mengatakan di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat shalat Jumat dilaksanakan secara bergelombang. (*)
 

Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020