Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas bersama tokoh lintas agama di wilayah setempat mendiskusikan penerapan ibadah keagamaan di era normal baru (new normal).

Kementerian Agama telah menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

"Tentunya SE (surat edaran) ini menjadi angin segar bagi warga yang sudah rindu untuk beribadah di masjid, gereja, atau rumah ibadah lainnya. Tapi harus diingat, jangan sampai ada klaster baru penularan COVID-19 dari rumah ibadah hanya karena warga antusias menyambut dibukanya rumah ibadah," Ujar Bupati Anas di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin.

Ia mengatakan mengenai aturan terbaru dari Kemenag, hal ini harus segera disikapi dengan memastikan bahwa panduan yang telah dikeluarkan tersebut benar-benar dijalankan agar kegiatan peribadatan bisa berjalan dengan aman.

Jika nantinya aktivitas keagamaan di rumah ibadah di era normal baru, katanya, harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Ada kewajiban yang harus ditaati, baik oleh pengurus rumah ibadah maupun warga yang akan beribadah.

"Kami berharap agar pengurus maupun pengelola rumah ibadah bisa menerapkan panduan era normal baru di rumah ibadah dengan baik, serta mengajak jamaah atau umat juga bisa mengikuti aturan tersebut," ucapnya.

Sebagai tahap awal, lanjut Anas, akan dilakukan simulasi di beberapa rumah ibadah guna memastikan protokol kesehatan dijalankan dan apabila yang satu sudah berhasil, maka bisa menjadi contoh bagi yang lain.

Di hadapan tokoh lintas agama, Bupati Anas juga ingin memastikan bahwa semua protokol dijalankan dengan baik, seperti jaminan area tempat ibadah tidak terdapat pasien positif COVID-19, desinfeksi berkala rumah ibadah, ada fasilitas cuci tangan, sabun, dan cairan pembersih tangan.

"Jangan lupa diusahakan ada thermal gun, dan jangan lupa menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter, masker wajib dipakai. Orang rentan sakit, usia renta dan anak-anak upayakan beribadah di rumah selama pandemi ini, karena mereka risiko tinggi," katanya.

Sementara itu, sejumlah tokoh lintas agama mengungkapkan kesiapan mereka melakukan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah.

Salah satunya, Ketua Badan Musyawarah Antar-Gereja (BAMAG) Banyuwangi Pendeta Anang Sugeng menyampaikan bahwa selama ini gereja yang dinaunginya telah menjalankan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah jemaat dalam kegiatan peribadatan.

"Sejak pemkab gencar sosialisasi COVID-19, peribadatan kami lakukan dengan sangat terbatas di gereja. Ibadah hanya diisi setengah jemaat gereja," kata Pendeta Anang.

Mengenai era normal baru, lanjut dia, pihak gereja juga sudah mulai memberlakukan kuota di setiap pelaksanaan ibadah.

"Kami batasi 30 jamaat setiap yang hadir, hanya 40 persennya dari kapasitas gereja. Ibadah raya kami di hari Minggu, kami buat dua kali," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020