Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, AS, dan sekitarnya berada dalam keadaan aman, menurut keterangan KJRI Chicago.

Keterangan itu muncul di tengah status darurat yang diberlakukan di dua area Twin Cities, yakni Minneapolis dan St. Paul, akibat kerusuhan massa.

"KJRI Chicago telah berkomunikasi dengan WNI di area Twin Cities, dan hingga Jumat (29/5) pagi waktu setempat atau Jumat petang WIB, seluruh WNI berada dalam kondisi aman," bunyi pernyataan tertulis KJRI Chicago, yang diterima di Jakarta pada Sabtu pagi.

Kerusuhan terjadi mulai Selasa (26/5) malam hingga setidaknya Kamis (28/5) dini hari, diwarnai dengan perusakan dan pembakaran gedung, serta penjarahan oleh warga. Gubernur Minnesota Tim Walz kemudian menetapkan status darurat per Kamis hingga Sabtu.

Melalui kanal komunikasi WhatsApp dan media sosial, KJRI Chicago juga mengimbau semua WNI agar tetap memprioritaskan keamanan dan menghindari daerah kerusuhan, serta mematuhi anjuran dari pemerintah setempat.

Kerusuhan tersebut menelan seorang korban jiwa "yang dikabarkan ditembak oleh pemilik toko yang berupaya mengamankan barang dagangannya dari para penjarah." Sementara korban luka-luka masih didata hingga saat ini.

Konflik dipicu oleh kasus pembunuhan George Floyd (46), seorang pria kulit hitam, oleh Derek Chauvin, pria kulit putih, yang ketika itu adalah polisi Minneapolis.

Dalam rekaman video seorang warga --yang kemudian beredar di internet, Chauvin terlihat melakukan penangkapan terhadap Floyd, memborgol dan membuat dia dalam posisi tiarap, serta menindih lehernya.

Floyd sendiri tidak bersenjata dan sempat mengatakan bahwa ia kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal dunia.

Karena kasus tersebut, masyarakat Minneapolis kemudian melakukan aksi protes, yang awalnya berlangsung secara damai pada Selasa sore di area dekat kantor polisi Third Precinct, tempat Chauvin berdinas.

Pada hari yang sama, Chauvin serta tiga rekannya sesama polisi yang berada di lokasi kejadian pembunuhan, yakni Thomas Lane, Tou Thao, dan J Alexander Kueng, telah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.

Chauvin kemudian ditangkap pada Jumat dan dituntut terkait pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara. (*)



 

Pewarta: Suwanti

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020