Petugas Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, mengarantina dua orang pendatang asal Surabaya, Jawa Timur, sebab tidak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta.

"Dua penumpang bus yang tidak membawa SIKM dikarantina mandiri di Gelanggang Remaja atau Balai Rakyat Kecamatan Pulogadung di Jalan Pemuda," kata Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji di Jakarta, Rabu.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5) dini hari saat satu unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiba di terminal dengan mengangkut lima penumpang dari Surabaya.

Saat dilakukan pengecekan persyaratan oleh petugas, dua penumpang memiliki SIKM, sementara dua lainnya tidak memiliki SIKM.

"Satu lagi petugas khusus yang tidak butuh SIKM," katanya.
 
Dua orang pendatang yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terjaring di Stasium Gambir dan menempati fasilitas karantina sementara di Gedung KONI atau Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Rabu (27/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Terhadap pendatang yang melanggar persyaratan SIKM, kata Afif, diberikan dua pilihan sanksi, pertama dikembalikan ke daerah asal atau dikarantina di Jakarta.

Dua pelanggar tersebut lebih memilih dikarantina secara mandiri selama 14 hari ke depan di Jakarta. "Kalau untuk bus AKAP-nya, kami sanksi stop operasi 1x24 jam," kata Afif.

Pelanggar ketentuan SIKM beralasan bahwa mereka tidak tahu ada peraturan itu serta terkendala sistem pengajuan SIKM atau surat yang harus dilengkapi.

"Kalau pengemudi kami pastikan punya SIKM karena para perusahaan otobus diwajibkan untuk mengurus dokumen," ujarnya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020