Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memberikan insentif berupa pengurangan atau diskon pajak daerah terhadap wajib pajak, baik pengusaha maupun masyarakat akibat pandemi COVID-19.

"Untuk meminimalisasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi corona, Pemkab Jember mengeluarkan kebijakan pemberian insentif kepada wajib pajak, berupa pengurangan pajak daerah," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Suyanto di kabupaten setempat, Selasa.

Menurutnya, kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/36/1.12/2020 tentang pengurangan pajak daerah untuk periode keadaan tanggap darurat akibat pandemi COVID-19 di Kabupaten Jember.

"Pengurangan itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, tempat hiburan, pajak penerangan jalan dari sumber yang dihasilkan sendiri (PPJ non PLN), dan pajak parkir," tuturnya.

Ia menjelaskan pengurangan pajak tersebut besarannya mulai dari 50 persen hingga 100 persen dengan periode selama tiga bulan, yakni mulai Mei hingga Juli 2020.

Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga mendapatkan pengurangan yang besarannya mulai 10 hingga 15 persen, berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2020 mulai 1 Juni hingga 31 Agustus, namun setelah Agustus tidak ada pengurangan.

"Kebijakan tersebut untuk meringankan beban pengusaha dan masyarakat Jember pada masa pandemi COVID-19 karena sebelumnya banyak surat masuk ke bupati dan Bapenda yang meminta penundaan atau pengurangan pajak daerah," katanya.

Berdasarkan surat itu, Bupati Jember mengeluarkan kebijakan untuk meminimalisasi dampak pandemi corona karena semua sektor terkena. Kebijakan pengurangan pajak itu menjawab surat pengusaha dan masyarakat.

Suyanto berharap wabah COVID-19 bisa segera berakhir dan aktivitas ekonomi kembali normal, sehingga masyarakat bisa memenuhi kebutuhan sehari hari dan kewajiban membayar pajak.

Pajak daerah yang dibayar warga merupakan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Jember dan pajak itu digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020