Salah satu protokol kesehatan di era normal baru untuk tempat kerja agar bisa kembali menjalankan bisnisnya, mensyaratkan pekerja tidak boleh terlalu lelah agar tidak menurunkan imunitas tubuh sebagai pencegahan penularan COVID-19, termasuk anjuran meniadakan sistem kerja shift.
Ketentuan mengenai pengaturan waktu kerja yang tidak terlalu panjang atau lembur tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Keputusan Menkes tersebut bisa diakses di laman http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200523/5133951/pencegahan-covid-19-tempat-kerja-era-new-normal/
Dalam keputusan Menkes itu juga menganjurkan apabila memungkinkan tiadakan shift tiga atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.
Namun, apabila masih mengharuskan adanya shift tiga, maka perlu diatur agar yang bekerja terutama berusia kurang dari 50 tahun untuk mengurangi risiko.
Peraturan tersebut mengatur agar manajemen perusahaan membuat kebijakan dalam pencegahan penularan COVID-19. Ketentuan tersebut mengharuskan pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya.
Manajemen perusahaan juga diharuskan membentuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
Pimpinan atau pemberi kerja juga memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 dengan melihat gejalanya untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
Pemerintah juga melarang keras perlakuan terhadap kasus positif sebagai suatu stigma dan mengimbau untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Perusahaan diharuskan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja mana saja yang dapat melakukan pekerjaannya dari rumah.
Bagi pekerja esensial yang harus tetap bekerja ke kantor selama PSBB berlangsung maka dilakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk dengan menggunakan "thermo gun", dan sebelum masuk kerja menerapkan "Self Assessment" Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit virus corona baru.
Selain itu pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang atau lembur yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat sehingga dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
Pekerja juga diwajibkan menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.
Selain itu, mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, dengan memilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Perusahaan juga wajib memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, serta lingkungan yang bersih. Pihak manajemen harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai setiap empat jam sekali, terutama benda yang sering disentuh seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
Perusahaan juga wajib menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, dan melakukan pembersihan filter AC.
Selain itu juga menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain).
Setiap pekerja yang datang ke kantor juga harus menerapkan pembatasan jarak fisik dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal satu meter pada setiap aktifitas kerja seperti meja kerja, kursi, kantin, dan lain-lain.
Perusahaan wajib memberikan edukasi secara intensif kepada pekerjanya mengenai penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, serta informasi yang tepat dalam mengenali dan memahami penyakit COVID-19 beserta penanganannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Ketentuan mengenai pengaturan waktu kerja yang tidak terlalu panjang atau lembur tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Keputusan Menkes tersebut bisa diakses di laman http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200523/5133951/pencegahan-covid-19-tempat-kerja-era-new-normal/
Dalam keputusan Menkes itu juga menganjurkan apabila memungkinkan tiadakan shift tiga atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.
Namun, apabila masih mengharuskan adanya shift tiga, maka perlu diatur agar yang bekerja terutama berusia kurang dari 50 tahun untuk mengurangi risiko.
Peraturan tersebut mengatur agar manajemen perusahaan membuat kebijakan dalam pencegahan penularan COVID-19. Ketentuan tersebut mengharuskan pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya.
Manajemen perusahaan juga diharuskan membentuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
Pimpinan atau pemberi kerja juga memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 dengan melihat gejalanya untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
Pemerintah juga melarang keras perlakuan terhadap kasus positif sebagai suatu stigma dan mengimbau untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Perusahaan diharuskan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja mana saja yang dapat melakukan pekerjaannya dari rumah.
Bagi pekerja esensial yang harus tetap bekerja ke kantor selama PSBB berlangsung maka dilakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk dengan menggunakan "thermo gun", dan sebelum masuk kerja menerapkan "Self Assessment" Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit virus corona baru.
Selain itu pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang atau lembur yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat sehingga dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
Pekerja juga diwajibkan menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.
Selain itu, mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, dengan memilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Perusahaan juga wajib memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, serta lingkungan yang bersih. Pihak manajemen harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai setiap empat jam sekali, terutama benda yang sering disentuh seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
Perusahaan juga wajib menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, dan melakukan pembersihan filter AC.
Selain itu juga menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain).
Setiap pekerja yang datang ke kantor juga harus menerapkan pembatasan jarak fisik dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal satu meter pada setiap aktifitas kerja seperti meja kerja, kursi, kantin, dan lain-lain.
Perusahaan wajib memberikan edukasi secara intensif kepada pekerjanya mengenai penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, serta informasi yang tepat dalam mengenali dan memahami penyakit COVID-19 beserta penanganannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020