Bupati Pamekasan Baddrut Tamam melarang warga melakukan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1441 Hijriah guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Semua jenis takbir keliling tidak boleh, baik dengan menggunakaan kendaraan ataupun takbir keliling dengan jalan kaki," katanya di Pamekasan, Sabtu.

Pihaknya telah menyampaikan ketentuan itu kepada para ketua ormas Islam dan masyarakat melalui aparat desa masing-masing.

Bahkan, dirinya telah menyampaikan surat edaran terkait dengan larangan takbir keliling saat masa pandemi COVID-19.

Beberapa poin imbauan yang disampaikan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dalam Surat Edaran Nomor: 065/96/432.012/2020 tertanggal 21 Mei 2020.

Sejumlah poin itu, meminta masyarakat tidak melakukan takbir keliling, baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki, meminta masyarakat menggemakan takbir di rumah atau di masjid dan mushalla, akan tetapi tetap memperhatikan protokoler kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah atau takbir melalui virtual.

Selain itu, Bupati Baddrut Tamam meminta petugas keamanan seperti Satpol PP atau aparat kepolisian melakukan pencegahan apabila ada warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut dan tetap melakukan takbir keliling.
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020