Pemerintah Kabupaten Jember menutup seluruh pasar tradisional dan mal di Kabupaten Jember, Jawa Timur selama sepekan untuk menekan jumlah kasus Corona virus disease (COVID-19) yang diberlakukan sejak Sabtu hingga Jumat (29/5).
"Pemkab Jember mengambil kebijakan untuk mencegah terjadinya risiko penularan infeksi virus Corona karena banyaknya orang di pasar dan mal," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jember Gatot Triyono di Jember.
Menurut dia, terjadi peningkatan yang signifikan terhadap jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Jember dan peta persebaran wabah oleh virus Corona tersebut juga semakin meluas.
"Hingga 22 Mei 2020, jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 25 orang yang berada di 19 desa/kelurahan di 17 kecamatan atau lebih separuh dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jember, bahkan dua orang meninggal dunia," tuturnya.
Jumlah data pasien dalam pengawasan (PDP) lebih banyak yakni mencapai 143 orang dan masih ada 242 orang orang dalam pantauan (ODP) yang dipantau, serta ada 1.162 orang dengan risiko (ODR) yang masih dipantau yang tersebar di 31 kecamatan di Jember.
"Di sisi lain, masyarakat menunjukkan kondisi riskan penularan dan penyebaran virus yang berbahaya. Fenomena masyarakat itu terlihat di mal atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional," katanya.
Ia menjelaskan pencegahan itu dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pengelola mal atau pusat perbelanjaan dan pengelola pasar tradisional.
Dalam SE tertanggal 22 Mei 2020, Bupati Jember Faida mengeluarkan instruksi kepada pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional untuk melakukan beberapa langkah pencegahan yakni:
Pertama, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional menerapkan physical distancing dalam alur pelayanan untuk mencegah penularan infeksi COVID-19.
Kedua, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan infeksi COVID-19.
Ketiga, menutup sementara pusat perbelanjaan dan pasar tradisional selama Idul Fitri sampai tujuh hari setelah lebaran, mulai tanggal 23 sampai 29 Mei 2020.
Keempat, selama penutupan, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional dilakukan pembersihan atau penyemprotan disinfektan.
"Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap surat edaran tersebut sesuai dengan perkembangan penyebaran virus Corona di Jember," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Pemkab Jember mengambil kebijakan untuk mencegah terjadinya risiko penularan infeksi virus Corona karena banyaknya orang di pasar dan mal," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jember Gatot Triyono di Jember.
Menurut dia, terjadi peningkatan yang signifikan terhadap jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Jember dan peta persebaran wabah oleh virus Corona tersebut juga semakin meluas.
"Hingga 22 Mei 2020, jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 25 orang yang berada di 19 desa/kelurahan di 17 kecamatan atau lebih separuh dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jember, bahkan dua orang meninggal dunia," tuturnya.
Jumlah data pasien dalam pengawasan (PDP) lebih banyak yakni mencapai 143 orang dan masih ada 242 orang orang dalam pantauan (ODP) yang dipantau, serta ada 1.162 orang dengan risiko (ODR) yang masih dipantau yang tersebar di 31 kecamatan di Jember.
"Di sisi lain, masyarakat menunjukkan kondisi riskan penularan dan penyebaran virus yang berbahaya. Fenomena masyarakat itu terlihat di mal atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional," katanya.
Ia menjelaskan pencegahan itu dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pengelola mal atau pusat perbelanjaan dan pengelola pasar tradisional.
Dalam SE tertanggal 22 Mei 2020, Bupati Jember Faida mengeluarkan instruksi kepada pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional untuk melakukan beberapa langkah pencegahan yakni:
Pertama, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional menerapkan physical distancing dalam alur pelayanan untuk mencegah penularan infeksi COVID-19.
Kedua, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan infeksi COVID-19.
Ketiga, menutup sementara pusat perbelanjaan dan pasar tradisional selama Idul Fitri sampai tujuh hari setelah lebaran, mulai tanggal 23 sampai 29 Mei 2020.
Keempat, selama penutupan, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional dilakukan pembersihan atau penyemprotan disinfektan.
"Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap surat edaran tersebut sesuai dengan perkembangan penyebaran virus Corona di Jember," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020