Pemerintah Kota Malang mengimbau warga untuk melakukan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di rumah masing-masing, dalam upaya untuk menekan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.
Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan, Pemerintah Kota Malang tidak bisa serta merta melarang pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan, karena tidak ada keputusan yang mengatur, baik dalam peraturan wali kota, ataupun instruksi dari pemerintah pusat.
"Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi ini," katanya.
Imbauan tersebut disampaikan Sutiaji pada saat melakukan rapat koordinasi dengan para tokoh agama yang ada di Kota Malang. Dari pertemuan tersebut, diharapkan para tokoh agama bisa mengajak umatnya untuk melakukan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri para takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan di Kota Malang, terdapat dua pandangan dalam menyikapi imbauan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Malang tersebut.
Pertama, mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah, dan yang kedua adalah, tetap melakukan Shalat Idul Fitri di masjid, dengan memberlakukan protokol ketat, atau meminta Wali Kota Malang untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang tegas pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan.
Terkait pelarangan Shalat Idul Fitri tersebut, Sutiaji menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak akan mengeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Malang, pelaksanaan ibadah diperbolehkan dengan memperhatikan protokol penanganan COVID-19 secara ketat.
"Kami sudah ada Perwali 17/2020, terkait ibadah, diperbolehkan dengan memperhatikan protokol COVID-19 secara ketat, dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya," kata Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menekankan agar Shalat Idul Fitri ditiadakan, utamanya pada wilayah zona merah penyebaran COVID-19, pada masing-masing wilayah.
Meskipun demikian, Sutiaji lebih menekankan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri diharapkan dilakukan di rumah masing-masing, dan masyarakat juga meniadakan agenda untuk melakukan takbir bersama, termasuk kegiatan lain yang berpotensi untuk mengumpulkan massa.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di wilayah Kota Malang, juga bertepatan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dimulai pada 17 hingga 30 Mei 2020.
Sehingga, diharapkan masyarakat bisa beribadah di rumah, dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Kota Malang.
Di Kota Malang, tercatat hingga saat ini terdapat 27 kasus positif virus yang telah menjangkiti 213 negara atau kawasan tersebut. Dari 27 pasien positif COVID-19 di Kota Malang itu, sebanyak 12 orang telah sembuh, dan sisanya masih menjalani perawatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020