Bupati Situbondo Dadang Wigiarto menyatakan bahwa pemerintah daerah belum ada rencana mengeluarkan kebijakan penutupan pusat perbelanjaan dan memberi toleransi selama pengelola menerapkan protokol kesehatan Corona Virus Disease 19 atau COVID-19.

"Pemilik pusat perbelanjaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni mewajibkan pengunjung menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan menjaga jarak aman," kata Bupati Dadang di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.

Menjelang Lebaran 2020 saat ini, banyak warga yang membutuhkan kebutuhan sekunder, sehingga kebijakan pemerintah hingga saat ini tidak sampai mematikan sentra-sentra ekonomi.

Menurut bupati, jika tempat-tempat perbelanjaan sudah menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menutup tempat perbelanjaan.

"Daerah tidak akan membuat rencana baru, kalau belum ada keputusan nasional. Karena kalau menutup tempat-tempat perbelanjaan, tentunya aktivitas ekonomi mati," ujarnya.

Bupati Dadang menambahkan, dalam waktu dekat, Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Situbondo berencana melakukan pemeriksaan tes cepat terhadap pengunjung di pusat perbelanjaan.

Pemeriksaan itu bertujuan mendeteksi warga yang tanpa gejala terinfeksi virus corona, termasuk mereka yang tidak patuh dalam menjalankan isolasi mandiri di rumahnya.

"Utamanya untuk menjaring orang-orang yang tanpa gejala, karena orang tanpa gejala itu sulit terdeteksi," ucapnya.

Dengan melakukan tes cepat terhadap pengunjung pusat perbelanjaan, diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat, karena hasil tes cepat itu akan diumumkan ke publik.

"Hasil tes cepat akan kami umumkan ke publik agar masyarakat berpikir seribu kali untuk melakukan aktivitas di luar rumah," ucap bupati.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020