Sedikitnya 10 ribu debitur di wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang telah mengajukan restrukturisasi kredit karena terdampak pandemi COVID-19.
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri di Malang, Rabu, mengemukakan, nilai kredit 10 ribu debitur yang direstrukturisasi mencapai Rp3 miliar.
"Para debitur ini kebanyakan memilih skema perpanjangan jangka waktu kredit atau masa tenor. Skema lainnya yang juga menjadi pilihan debitur adalah pengurangan suku bunga dan pemberian grace period," katanya.
Ia mengemukakan, program restrukturisasi ini bermanfaat, baik dari sisi debitur maupun lembaga jasa keuangannya.
Bagi debitur, kebijakan ini sangat menguntungkan karena mereka tidak tercantum dalam OJK checking akibat menunggak, sehingga pada kesempatan lain tidak kesulitan untuk mengakses kredit ke lembaga jasa keuangan.
Dari sisi lembaga jasa keuangan, lanjutnya, juga diuntungkan karena nilai kredit bermasalah atau NPL menjadi bisa ditekan karena ada skema restrukturisasi kredit dan pembiayaan tersebut.
Ia mengatakan, besarnya jumlah kredit yang diajukan restrukturisasi tidak akan mengganggu kinerja lembaga jasa keuangan, karena masih relatif tidak besar bila dibandingkan dengan total kredit dan pembiayaan yang disalurkan sampai April 2020 yang mencapai Rp61 triliun.
Hal itu juga dapat diketahui dari NPL perbankan yang masih terjaga. Hingga April 2020, NPL perbankan di wilayah kerja OJK Malang mencapai 2,74 persen.
Namun, NPL sebesar itu sebenarnya sudah naik bila dibandingkan periode tahuin-tahun sebelumnya pada kisaran 1,9 persen. "Kondisi ini, jelas sebagai dampak pandemi COVID-19,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri di Malang, Rabu, mengemukakan, nilai kredit 10 ribu debitur yang direstrukturisasi mencapai Rp3 miliar.
"Para debitur ini kebanyakan memilih skema perpanjangan jangka waktu kredit atau masa tenor. Skema lainnya yang juga menjadi pilihan debitur adalah pengurangan suku bunga dan pemberian grace period," katanya.
Ia mengemukakan, program restrukturisasi ini bermanfaat, baik dari sisi debitur maupun lembaga jasa keuangannya.
Bagi debitur, kebijakan ini sangat menguntungkan karena mereka tidak tercantum dalam OJK checking akibat menunggak, sehingga pada kesempatan lain tidak kesulitan untuk mengakses kredit ke lembaga jasa keuangan.
Dari sisi lembaga jasa keuangan, lanjutnya, juga diuntungkan karena nilai kredit bermasalah atau NPL menjadi bisa ditekan karena ada skema restrukturisasi kredit dan pembiayaan tersebut.
Ia mengatakan, besarnya jumlah kredit yang diajukan restrukturisasi tidak akan mengganggu kinerja lembaga jasa keuangan, karena masih relatif tidak besar bila dibandingkan dengan total kredit dan pembiayaan yang disalurkan sampai April 2020 yang mencapai Rp61 triliun.
Hal itu juga dapat diketahui dari NPL perbankan yang masih terjaga. Hingga April 2020, NPL perbankan di wilayah kerja OJK Malang mencapai 2,74 persen.
Namun, NPL sebesar itu sebenarnya sudah naik bila dibandingkan periode tahuin-tahun sebelumnya pada kisaran 1,9 persen. "Kondisi ini, jelas sebagai dampak pandemi COVID-19,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020