Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menerima perluasan atau penambahan sebanyak 9.303 keluarga penerima manfaat dari jumlah penerima bantuan sebelumnya 56.185 KPM, dalam Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dampak COVID-19 dari Kementerian Sosial.

Bupati Mojokerto Pungkasiadi di Mojokerto, Senin, mengatakan, KPM perluasan tersebut selanjutnya akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang disalurkan oleh BNI Cabang Mojokerto dibantu pendamping sosial.

"Penyaluran telah dijadwalkan mulai tanggal 11-16 Mei, bertempat di 18 pendapa kecamatan masing-masing di wilayah Kabupaten Mojokerto," katanya di sela pemantauan penyaluran bantuan di Pendopo Kecamatan Trowulan.

Ia mengemukakan, penyaluran KKS tersebut, mulai dilaksanakan perdana di Kecamatan Trowulan. "Minggu ini 9.303 KPM sudah harus menerima bantuan, semua data ada di Dinsos. Tiap KPM yang sebelumnya menerima Rp150 ribu per bulan akan ditambah menjadi Rp200 ribu per bulan mulai April sampai Desember 2020," katanya.

Melalui keterangan tertulis, bupati mengatakan bantuan tersebut ditransaksikan melalui agen atau e-Warong penyalur bantuan sosial pangan, dan dapat dibelanjakan dalam bentuk bahan pangan.

"Sistem penyaluran seperti ini dianggap paling tepat, karena akan mempermudah pemerintah daerah dalam hal monitoring dan reporting. Selain itu, bantuan akan tersalurkan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran," ujarnya.

Bupati yang akrab disapa Abah Ipung itu mengatakan, penyaluran bantuan ini akan dilaksanakan secara matang untuk menghindari terjadinya data ganda yang mungkin saja terjadi.

Hal tersebut, kata dia, karena data yang dapat berubah setiap bulan, berdasarkan laporan yang diterima. Akan tetapi, data yang masuk nanti, tetap memerlukan verifikasi agar jangan sampai terjadi data ganda.

"Dari pusat kami juga diminta supaya jangan sampai ada data yang dobel. Sebab program bantuan yang disampaikan ke masyarakat ada beberapa, misalnya PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lain-lain. Kalau ada masyarakat yang berhak tapi belum menerima, bisa segera melapor. Kami tidak akan mengunci data dan selalu terbuka," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020