Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dalam Perppu yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 itu dinyatakan bahwa waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020.
“Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Yasonna, di Jakarta, Rabu.
Penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang disepakati DPR bersama Pemerintah itu didasari pada penyebaran COVID-19 yang sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO dan ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia.
Yasonna mengatakan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dijelaskan bahwa penundaan pelaksanaan pilkada serentak ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Dia menyebut apabila hingga Desember 2020 pandemi COVID-19 belum berakhir, maka penundaan pelaksanaan pilkada serentak dapat diperpanjang.
"Pemungutan suara pilkada serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir,” ujar Yasonna.
“Penetapan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR,” tambah dia.
Dalam Perppu itu, Pasal 201 disisipkan satu pasal menjadi Pasal 201 A yang berbunyi, "Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat 6 ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1."
Pada Pasal 120 ayat 1 tercantum, “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, (maka) dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan."
Pasal 201A ayat 2 menyebut pemungutan suara serentak yang ditunda, dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Apabila pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada pasal 201A ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Dalam Perppu yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 itu dinyatakan bahwa waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020.
“Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Yasonna, di Jakarta, Rabu.
Penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang disepakati DPR bersama Pemerintah itu didasari pada penyebaran COVID-19 yang sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO dan ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia.
Yasonna mengatakan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dijelaskan bahwa penundaan pelaksanaan pilkada serentak ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Dia menyebut apabila hingga Desember 2020 pandemi COVID-19 belum berakhir, maka penundaan pelaksanaan pilkada serentak dapat diperpanjang.
"Pemungutan suara pilkada serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir,” ujar Yasonna.
“Penetapan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR,” tambah dia.
Dalam Perppu itu, Pasal 201 disisipkan satu pasal menjadi Pasal 201 A yang berbunyi, "Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat 6 ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1."
Pada Pasal 120 ayat 1 tercantum, “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, (maka) dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan."
Pasal 201A ayat 2 menyebut pemungutan suara serentak yang ditunda, dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Apabila pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada pasal 201A ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020