Sejumlah badan usaha di Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengajukan penangguhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada BPJS Kesehatan Cabang Jember karena badan usaha tersebut terdampak pandemi Coronavirus Diseases (COVID-19).

"Beberapa badan usaha mengajukan permohonan penangguhan pembayaran iuran JKN, bahkan ada yang mengajukan penutupan sementara karena dampak COVID-19 ," kata Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jember Supriyanto di Jember, Senin.

Menurutnya sebagian besar perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran iuran JKN tersebut bergerak di bidang pariwisata maupun perhotelan karena kedua sektor tersebut cukup lesu saat pandemi corona.

"Berdasarkan data, ada 10 badan usaha di Jember dan Lumajang yang mengajukan penangguhan pembayaran iuran JKN, bahkan tiga dari 10 badan usaha itu tutup sementara," tuturnya.

Ia menjelaskan jumlah pekerja dari 10 badan usaha yang mengajukan penangguhan pembayaran iuran JKN tersebut mencapai 839 orang, sehingga BPJS Kesehatan Jember sudah melaporkan hal tersebut ke pusat.

"Keputusan perusahaan untuk melakukan PHK atau mengurangi hak pekerja seperti hak jaminan kesehatan pekerjanya diharapkan menjadikan pilihan terakhir dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Hingga kini, lanjut dia, BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terkait dengan kewajiban pemberi kerja dalam melakukan pendaftaran, pemotongan, dan penyetoran iuran bagi pekerjanya.

Ia menjelaskan perusahaan dalam melakukan PHK harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yakni harus ada putusan pengadilan industrial, adanya penggabungan perusahan, perusahaan pailit dengan dibuktikan putusan kepailitan dari pengadilan atau PHK karena pekerja sakit dibuktikan surat keterangan dokter.

"Selama dasar-dasar tersebut belum terpenuhi, maka badan usaha masih bertanggung jawab untuk membayarkan iuran kepesertaan Program JKN-KIS pekerjanya," ujarnya.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Jember tercatat 2.645 badan usaha terdaftar dalam program JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jember yang meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang.

Jumlah peserta Program JKN-KIS dari segmen Peserta Penerima Upah (PPU) badan usaha swasta di Kabupaten Jember sebanyak 107.886 jiwa pekerja dan anggota keluarganya, sedangkan di Kabupaten Lumajang sebanyak 35.444 jiwa pekerja dan anggota keluarganya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020