Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan iuran program JKN-KIS untuk segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Mei 2020 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).

Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta program JKN-KIS untuk segmen PBPU dan peserta mandiri kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, kemudian Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3 yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

"Saya berharap dengan adanya penyesuaian iuran yang berlaku mulai 1 Mei 2020, maka peserta dapat terus berkontribusi dalam membayar iuran dan menjaga status kepesertaannya tetap aktif," katanya dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jember, Jumat.

Jumlah kepesertaan JKN-KIS yang terdaftar di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jember hingga 24 April 2020 telah tercatat sebanyak 1.552.691 peserta di Kabupaten Jember dan 713.158 peserta di Kabupaten Lumajang.

Dari data kepesertaan pada dua kabupaten tersebut, jumlah peserta yang terdaftar sebagai segmen PBPU sebanyak 194.637 peserta di Kabupaten Jember dan 54.226 peserta di Lumajang, kemudian peserta untuk segmen kepesertaan BP tercatat sebanyak 41.257 peserta di Jember dan 18.995 peserta di Lumajang.

"Kedua segmen tersebut yang akan mengalami dampak terhadap penyesuaian iuran yang baru per 1 Mei 2020 dan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA adalah per 1 April 2020," katanya.

Ia menjelaskan, untuk pengecekan jumlah iuran dan status keaktifan dari peserta dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN, hotline 1500 400 dengan penggunaan fitur VIKA (Voice Interactive JKN) dan fitur CHIKA (Chat Asistant JKN) dengan menekan WA ke nomor 08118750400 (dengan memasukan nomor kartu KIS/BPJS Kesehatan/NIK beserta tanggal lahir), CHIKA pada Facebook Messenger dan CHIKA pada Telegram.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

"Jadi, untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya, namun terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," katanya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, BPJS Kesehatan ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

"Dengan dikembalikan nya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," ujarnya.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020