Satu pasien positif COVID-19 asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang dirawat di RSUD dr Soedono Kota Madiun dinyatakan sembuh dan telah dipulangkan.
Juru Bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Magetan Saif Muchlissun mengatakan, pasien COVID-19 yang sembuh tersebut adalah pasien ke-10 yang merupakan warga Desa Temboro, Kecamatan Karas, Magetan.
Pasien asal Temboro itu pulang dengan dijemput tim gugus tugas pada Rabu (29/4).
"Siang kemarin, hari Rabu (28/4/2020) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Magetan telah menjemput di Madiun dan mengantarkan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Karas," ujar Muchlis, sapaan akrab Saif Muchlissun, di Magetan, Kamis.
Selanjutnya, pasien pria berusia 52 tahun tersebut harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari ke depan. Hal itu wajib dilakukan walaupun hasil dari tes swab yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif.
"Isolasi mandiri tetap dilaksanakan, ini sesuai ketentuan protokol kesehatan. Pasien yang terpapar positif COVID-19 setelah dinyatakan sembuh tetap harus lakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari," kata dia.
Untuk warga sekitar, ia berpesan jangan mengucilkan orang yang sudah sembuh tersebut, tetapi lakukan jaga jarak aman sesuai protokol kesehatan. Hal ini juga dilakukan oleh delapan warga Magetan terpapar positip COVID-19 yang lebih dulu dinyatakan sembuh oleh dokter.
"Semoga dengan tetap memenuhi ketentuan dan imbauan pemerintah, warga Magetan ataupun luar Magetan yang terpapar COVID-19 segera sembuh lagi. Saat ini masih ada 23 warga yang positif COVID-19," katanya.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Magetan mencatat, jumlah pasien positif COVID-19 di Magetan saat ini mencapai 33 orang.
Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya telah sembuh, satu meninggal dunia, dan sisanya sebanyak 23 pasien masih menjalani perawatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Juru Bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Magetan Saif Muchlissun mengatakan, pasien COVID-19 yang sembuh tersebut adalah pasien ke-10 yang merupakan warga Desa Temboro, Kecamatan Karas, Magetan.
Pasien asal Temboro itu pulang dengan dijemput tim gugus tugas pada Rabu (29/4).
"Siang kemarin, hari Rabu (28/4/2020) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Magetan telah menjemput di Madiun dan mengantarkan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Karas," ujar Muchlis, sapaan akrab Saif Muchlissun, di Magetan, Kamis.
Selanjutnya, pasien pria berusia 52 tahun tersebut harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari ke depan. Hal itu wajib dilakukan walaupun hasil dari tes swab yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif.
"Isolasi mandiri tetap dilaksanakan, ini sesuai ketentuan protokol kesehatan. Pasien yang terpapar positif COVID-19 setelah dinyatakan sembuh tetap harus lakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari," kata dia.
Untuk warga sekitar, ia berpesan jangan mengucilkan orang yang sudah sembuh tersebut, tetapi lakukan jaga jarak aman sesuai protokol kesehatan. Hal ini juga dilakukan oleh delapan warga Magetan terpapar positip COVID-19 yang lebih dulu dinyatakan sembuh oleh dokter.
"Semoga dengan tetap memenuhi ketentuan dan imbauan pemerintah, warga Magetan ataupun luar Magetan yang terpapar COVID-19 segera sembuh lagi. Saat ini masih ada 23 warga yang positif COVID-19," katanya.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Magetan mencatat, jumlah pasien positif COVID-19 di Magetan saat ini mencapai 33 orang.
Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya telah sembuh, satu meninggal dunia, dan sisanya sebanyak 23 pasien masih menjalani perawatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020