Menanggapi instruksi pemerintah untuk melakukan physical distancing  sebagai upaya memutus penyebaran wabah COVID-19, kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN menyediakan fitur konsultasi dokter.

Salah satu mitra Dokter Praktik Perorangan (DPP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gresik, dr Titin Ekowati juga telah merasakan kemudahan fitur baru tersebut.

“Fitur Konsultasi Dokter ini memudahkan peserta untuk berkonsultasi dengan kami para dokter. Peserta cukup membuka aplikasi Mobile JKN, kemudian pilih dokter yang dituju dan pilih menu chat room. Setelah itu peserta bisa langsung berkonsultasi, cukup mudah kan,” kata Titin, dikonfirmasi di Gresik, Kamis.

Menurut Titin yang juga sebagai Koordinator 
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Gresik Selatan ini, fitur Konsultasi Dokter dapat menjadi alternatif pengganti layanan konsultasi melalui whatsapp yang selama ini telah berjalan. 

“Selama ini peserta yang butuh konsultasi cepat, pake whatsapp. Resikonya slow respon karena tercampur dengan chat pribadi. Dengan konsultasi via Mobile JKN ini jadi lebih terfokus," imbuhnya.

Fitur Konsultasi Dokter tersebut juga mempunyai keunggulan lain, yakni mampu menjamin privasi dokter, dan mempermudah dalam penanganan kesehatan.

"Semakin mempermudah kami dalam penanganan pasien, serta lebih privasi tanpa harus kontak fisik," kata perempuan berkacamata ini.

Selain itu, dokter muda ini juga menyampaikan bahwa ruang konsultasi dunia maya itu walaupun masih didominasi kaum millennial, tapi ia dan timnya juga ikut menyosialisasikan penggunaan fitur tersebut kepada semua golongan masyarakat.

"Kalau pesertanya kaum muda, mereka sudah sangat paham, karena sudah menjadi kebiasaan mengoperasionalkan sistem dalam gawai. Namun, untuk orang tua, biasanya kami bantu sosialisasi melalui anak atau keluarganya," kata Titin.

Titin juga menjelaskan bahwa aplikasi Mobie JKN ini merupakan solusi atas pembatasan layanan yang diterapkan di kantor cabang sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

Ke depannya, Ia berharap, aplikasi Mobile JKN bisa terus berinovasi dan semakin lebih baik, serta memudahkan masyarakat dan dokter dalam mendorong masyarakat yang sehat. 

“Aplikasi Mobile JKN ini sangat bagus untuk solusi kita yang saat ini diharuskan di rumah saja, semoga BPJS Kesehatan terus bisa menebarkan inovasi-inovasi yang memudahkan masyarakat sehingga pelayanan kesehatan pun bisa didapatkan secara maksimal," katanya. 

Sementara itu, layanan di kantor terbatas pada layanan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan layanan bagi peserta yang sudah atau sedang, maupun akan dirawat di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTP/FKRTL), yang  terdiri dari layanan tidak langsung dan layanan langsung. 

Pelayanan langsung misalnya pendaftaran bayi baru lahir dan pelayanan tidak langsung misalnya perubahan faskes untuk TNI atau Polri, atau pengaktifan anak peserta pekerja penerima upah (PPU) yang berusia lebih dari 21 tahun dan kurang dari 25 tahun.

Selebihnya peserta dapat tetap memanfaatkan layanan aplikasi mobile JKN, website BPJS kesehatan, media sosial BPJS Kesehatan, care center 1 500 400 atau VIKA (Voice Interactive JKN) dan CHIKA (Chat Assistant JKN) yang dapat diakses melalui Facebook messenger, telegram, maupun Whatsapp di nomor 0811 8750 400. (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020