Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajak pemerintah daerah untuk melibatkan aparat penegak hukum seperti kejaksaan di masing-masing kabupaten/kota dalam pendampingan refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan wabah virus corona (COVID-19).
"Pendampingan oleh kejaksaan serta aparat penegak hukum lainnya sangat penting, agar refocusing dan realokasi APBD tetap dalam koridor norma hukum. Ini akan membuat kerja cepat dalam menangani permasalahan COVID-19, tanpa kita takut bahwa langkah pemerintah daerah menyalahi aturan," ujar Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas, Sabtu.
Selain dengan kejaksaan dan aparat penegak hukum, lanjut Anas, pendampingan juga perlu melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sehingga norma-norma keuangan negara tetap kita patuhi bersama," kata Azwar Anas seraya menambahkan dia sebagai Bupati Banyuwangi, dan juga melibatkan kejaksaan dan penegak hukum lainnya untuk pendampingan realokasi anggaran.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, BPKP dan BPK, yang selama ini telah memberi arahan kepada kabupaten/kota seluruh Indonesia dalam tata kelola APBD.
"Sinergi yang baik tersebut juga perlu dilanjutkan dalam program refocusing dan realokasi APBD 2020 untuk penanganan COVID-19 yang jumlahnya cukup besar dan dalam waktu yang relatif mepet. Dengan pendampingan, kita bisa menghindari persoalan kesalahan administrasi keuangan negara. Selain itu, pendampingan ini membantu program-program penanganan COVID-19 yang bersumber dari APBD bisa lebih tepat sasaran," ucapnya.
Anas menambahkan, pendampingan tersebut akan memastikan tata kelola keuangan negara di APBD bisa berjalan transparan dan akuntabel.
"Sehingga kepercayaan publik meningkat, dukungan pada program-program pemerintah dalam menangani COVID-19 juga tinggi dari masyarakat," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Pendampingan oleh kejaksaan serta aparat penegak hukum lainnya sangat penting, agar refocusing dan realokasi APBD tetap dalam koridor norma hukum. Ini akan membuat kerja cepat dalam menangani permasalahan COVID-19, tanpa kita takut bahwa langkah pemerintah daerah menyalahi aturan," ujar Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas, Sabtu.
Selain dengan kejaksaan dan aparat penegak hukum, lanjut Anas, pendampingan juga perlu melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sehingga norma-norma keuangan negara tetap kita patuhi bersama," kata Azwar Anas seraya menambahkan dia sebagai Bupati Banyuwangi, dan juga melibatkan kejaksaan dan penegak hukum lainnya untuk pendampingan realokasi anggaran.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, BPKP dan BPK, yang selama ini telah memberi arahan kepada kabupaten/kota seluruh Indonesia dalam tata kelola APBD.
"Sinergi yang baik tersebut juga perlu dilanjutkan dalam program refocusing dan realokasi APBD 2020 untuk penanganan COVID-19 yang jumlahnya cukup besar dan dalam waktu yang relatif mepet. Dengan pendampingan, kita bisa menghindari persoalan kesalahan administrasi keuangan negara. Selain itu, pendampingan ini membantu program-program penanganan COVID-19 yang bersumber dari APBD bisa lebih tepat sasaran," ucapnya.
Anas menambahkan, pendampingan tersebut akan memastikan tata kelola keuangan negara di APBD bisa berjalan transparan dan akuntabel.
"Sehingga kepercayaan publik meningkat, dukungan pada program-program pemerintah dalam menangani COVID-19 juga tinggi dari masyarakat," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020