Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengeluarkan imbauan untuk melaksanakan ibadah di rumah selama Ramadhan 1441 Hijriah, sehingga takmir masjid diimbau tidak menyelenggarakan shalat Jumat, tarawih, peringatan Nuzulul Quran, i'tikaf Lailatul Qodar dan shalat Idul Fitri.

"Hal tersebut disesuaikan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah pandemik COVID-19," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam rilis yang diterima ANTARA di Kabupaten Lumajang, Sabtu.

Kebijakan itu juga menindaklanjuti surat imbauan Gubernur Jawa Timur, Tausiyah II dan Tausiyah III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang, serta hasil koordinasi forkopimda Lumajang dengan MUI Lumajang, PCNU Lumajang, PD Muhammadiyah Lumajang dan Dewan Masjid Indonesia Lumajang pada 22 April 2020.

"Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mencegah menyebarnya virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Lumajang karena untuk melaksanakan shalat Jumat dan tarawih tentu akan mengumpulkan banyak orang," tuturnya.

Ketika ada takmir masjid yang masih mau menyelenggarakan shalat tarawih selama Ramadhan, pihaknya ingin memastikan apakah jamaahnya menggunakan masker dan apakah jamaahnya betul-betul orang yang negatif karena bisa jadi jamaah tersebut habis berpergian ke tempat terpapar virus Corona.

"Untuk menindaklanjuti imbauan tersebut, kami akan memanggil para takmir masjid yang masih menyelenggarakan kegiatan shalat tarawih dan shalat Jumat. Saya meminta kesadaran masyarakat, ayo bersama melawan virus Corona," katanya.

Sekretaris Kabupaten Lumajang Agus Triyono juga sudah mengirimkan surat edaran imbauan tersebut kepada semua takmir masjid di Kabupaten Lumajang seiring dengan penetapan kabupaten setempat sebagai zona merah penyebaran COVID-19.

Sehingga diimbau tidak menyelenggarakan shalat Jumat, shalat tarawih, peringatan Nuzulul Quran, itikaf Lailatul Qodar, shalat Idul Fitri di masjid seluruh wilayah setempat karena potensi tingkat penularan yang susah diprediksi dan mobilisasi jamaah masjid yang sulit diatasi.

Sementara Kapolres Lumajang AKBP Ade Wira Negara Siregar mengatakan masyarakat harus ikut mengambil peran serta dalam perang melawan COVID-19 karena kebijakan pemerintah tidak akan membawa hasil kalau tidak ada partisipasi masyarakat.

"Partispasi masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama melawan virus Corona di Kabupaten Lumajang karena tenaga medis dan sarana prasarana terbatas," katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para takmir masjid yang telah melaksanakan imbauan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan imbauan tersebut di lapangan. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020