Pemerintah Kota Kediri mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional kafe dan warung kopi selama Ramadhan 2020 demi mencegah penyebaran virus corona.

"Saya memohon maaf, tidak bisa kalau memberi izin untuk buka dengan minum kopi di tempat atau buka meja. Kalaupun buka, saya minta teman-teman hanya menyediakan layanan dibungkus saja atau takeaway," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Rabu.

Ia mengatakan, kebijakan itu dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Kediri. Pemkot tidak melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Ini semua demi pencegahan penyebaran pandemi corona yang begitu mudah menular. Pemkot Kediri berupaya menjaga agar tidak memberlakukan PSBB, kalau teman-teman pengelola warung kopi komitmen, kita bisa mencegah ledakan pasien COVID-19 bersama-sama," ujar Mas Abu, sapaan akrabnya.

Terkait dengan jam operasional, Wali Kota menegaskan dibatasi saat Ramadhan 2020 dengan maksimal jam 22.00 WIB.

"Untuk jam operasional, kalaupun mau buka siang selama bulan puasa silakan, tapi tetap dibungkus saja dan saya minta warungnya ditutup tirai. Jam malam tetap diberlakukan, jangan sampai buka hingga larut malam atau maksimal jam 22.00 WIB," tambahnya.

Ia menyadari hal ini dirasa berat bagi pengelola. Namun, kebijakan itu dibuat untuk kebaikan semua pihak demi memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Kediri.

"Secara ekonomi memang berat, saya sangat paham, karena hampir semua sektor usaha merasakan musibah ini. Tapi jika kita komitmen untuk menjaga agar Kota Kediri ini bisa tidak terjadi ledakan pandemi corona, kita bisa melewati ini semua lebih cepat. Dan saya berjanji pascaini semua, akan maksimalkan dalam menggerakkan ekonomi agar kembali pulih seperti sedia kala," ujar Mas Abu, sapaan akrabnya.

Wali Kota juga melakukan dialog langsung dengan pemilik dan pengelola kafe ataupun warung kopi, yang tergabung dalam Forum Warung Kopi Kediri. Dalam kegiatan itu, pengelola sempat keberatan, karena jam buka hanya sebentar.

"Kami mohon untuk diberikan izin buka selama puasa dan kalau bisa jangan dibatasi tutup jam 22.00 WIB, karena warung kopi nanti hanya beroperasi tiga jam dan itu membuat kami rugi," kata Roby Sahlul Khuluk, pemilik Abank Kopi, yang ikut dalam acara itu.

Angga, pemilik Warung Cingker Kota Kediri, menambahkan, dalam operasionalnya sudah menerapkan aturan jaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

"Untuk pencegahan COVID-19, kami sudah memberi jarak untuk tempat duduk dan menyediakan tempat cuci tangan bagi pelanggan," kata Angga.

Dalam kesempatan tersebut, forum yang beranggotakan 33 warung kopi di Kota Kediri tersebut juga berusaha meyakinkan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar untuk memberikan izin makan dan minum di tempat bagi pengunjung warung agar keberlangsungan warung tetap berjalan.

Anggota forum tersebut juga memahami solusi dari Wali Kota Kediri. Hingga akhirnya, forum sepakat untuk menaati edaran Pemerintah Kota Kediri yang membatasi operasional warung kopi, kafe, restoran dan tempat hiburan. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020