Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memberlakukan kawasan wajib pakai masker di beberapa ruas jalan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona penyebab COVID-19.

"Sudah diterbitkan Peraturan Bupati untuk masyarakat wajib memakai masker, sehingga kami akan terus menyosialisasikan. Pemberlakuan kawasan wajib pakai masker akan diterapkan mulai Senin (20/4)," kata Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati di sela-sela membagikan masker kepada pengendara jalan di ruas jalan pusat area perkotaan Kabupaten Lumajang, Sabtu.

Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Satlantas Polres Lumajang membagikan masker sambil menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19, salah satu poinnya mewajibkan pemakaian masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Semua masyarakat di Lumajang wajib memakai masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah agar dapat melindungi diri dan keluarga dari penyebaran COVID-19," tuturnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha menjelaskan pemberlakuan Kawasan Wajib Pakai Masker dilakukan di sekitar perkotaan dan akan diperluas di beberapa titik di kecamatan yang telah tertandai dengan zona merah.

"Untuk tahap awal, kami memberlakukan wajib pakai masker di seputar alun-alun Lumajang, Jalan Kyai Ilyas, Jalan PB. Sudirman dan depan pasar baru, mengingat kondisi saat ini kawasan itulah yang sangat intens dilalui kendaraan, selanjutnya kami akan perluas di beberapa titik di kecamatan zona merah COVID-19," katanya.

Anggota Satlantas Polres Lumajang Ipda Maryanto menjelaskan pemberlakuan kawasan wajib pakai masker tersebut nantinya akan diberlakukan di beberapa ruas jalan, seperti Jalan basuki Rahmat, Jalan PB. Sudirman dan sekitaran alun-alun Lumajang.

"Tindakan kami adalah mewajibkan masyarakat menggunakan masker, pilihannya kembali atau tidak boleh melintas, apabila diperiksa ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas maka kita lakukan penindakan tilang," ujarnya. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020