Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur kembali memperpanjang masa belajar dari rumah untuk siswa-siswi di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

"Kegiatan pembelajaran dari rumah kembali diperpanjang sesuai dengan surat edaran Bupati Jember No: 420/816/310/2020 yang diterbitkan pada 17 April 2020 perihal kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona (COVID-19)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Edy Budi Susilo di Jember, Sabtu.

Sebelumnya, masa belajar di rumah untuk siswa PAUD hingga SMP berakhir pada 19 April 2020, namun kini terbit surat edaran baru untuk memperpanjang masa belajar di rumah hingga 20 Mei 2020 dan dilanjutkan dengan libur Lebaran.

"Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah mulai 21 Mei hingga 31 Mei 2020 dan masuk sekolah pada 2 Juni 2020. Semoga pandemi COVID-19 segera berakhir," tuturnya.

Ia menjelaskan, masa belajar jarak jauh tersebut diperpanjang karena Kabupaten Jember yang masih dalam kondisi darurat COVID-19 dan status kejadian luar biasa (KLB) COVID-19 di Jember seiring dengan jumlah pasien yang positif terpapar virus corona sebanyak empat orang.

"Masa belajar jarak jauh dari rumah sudah dilakukan sejak 17-29 Maret 2020, kemudian diperpanjang hingga 5 April 2020, diperpanjang lagi hingga 19 April 2020 dan untuk ke empat kalinya diperpanjang hingga 20 Mei 2020," katanya.

Ia menjelaskan, ketentuan proses belajar dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (daring) untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa dan merupakan salah satu upaya pencegahan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

"Kami mempersilakan pihak sekolah mengatur sendiri dalam melakukan teknis pembelajaran jarak jauh dengan siswa dan bisa juga menerapkan pembelajaran bersama melalui siaran TVRI," ucap mantan Asisten 2 Pemerintah Kabupaten Jember itu.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan TVRI dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh mulai 13 April 2020 selama menghadapi pandemi COVID-19.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020