Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember memberikan relaksasi kredit kepada peminjam/debitur yang usahanya terdampak COVID-19 dalam rangka memberikan stimulus terhadap kinerja perekonomian nasional.
"Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19," kata Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jember, Kamis.
Ia menjelaskan perlu dipahami bahwa relaksasi kredit atau ada juga yang menyebutnya kelonggaran atau keringanan atau penundaan kredit harus diterjemahkan dalam bahasa teknis ketentuan OJK di atas, agar tidak menimbulkan salah tafsir atau persepsi.
"Dalam ketentuan tersebut, semua istilah tadi disebut sebagai restrukturisasi kredit yang cakupannya meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara," tuturnya.
Dalam restrukturisasi kredit tersebut, lanjut dia, masing-masing bank atau perusahaan pembiayaan akan mencarikan solusi terbaik bagi peminjam/debitur dengan memperhatikan besarnya dampak COVID-19 terhadap usaha debitur, kemampuan membayar debitur, dan kemampuan masing-masing bank/perusahaan pembiayaan.
"Demikian pula dengan restrukturisasi di lembaga keuangan khusus lainnya, antara lain PNM (dengan produk Mekaar) atau perusahaan financial technology (fintech) pada saat ini aturan yang mendasari untuk kebijakan relaksasi masih dalam proses," katanya.
Namun, apabila terdapat debitur yang merasa terdampak COVID-19 sehingga mengalami kesulitan membayar angsuran, maka dapat menyampaikan kepada lembaga keuangan dimaksud untuk dianalisis kelayakan diberikan relaksasi sesuai kebijakan masing-masing lembaga keuangan.
"Bagi debitur yang tidak terdampak dan masih mampu membayar, diharapkan tetap memenuhi kewajibannya, sehingga kepentingan debitur dapat dipenuhi dengan baik dan lembaga jasa keuangan yang kreditnya bersumber dari dana masyarakat juga tetap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya," ujarnya.
Untuk mengajukan restrukturisasi kredit tersebut, lanjut dia, peminjam/debitur dapat menghubungi lembaga jasa keuangan masing-masing tanpa perlu datang langsung ke kantornya, sehingga dapat menghubungi melalui telepon, surat elektronik, Whatsapp atau sarana komunikasi digital lainnya.
"OJK Jember juga terus berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan se- wilayah kerja yang meliputi Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi untuk mengetahui perkembangan terkini penanganan terhadap peminjam/debitur yang terdampak COVID-19 dan kendala yang mungkin dihadapi," kata Azilsyah.
Azil mengatakan OJK mendukung lembaga jasa keuangan untuk memberikan solusi terbaik dalam restrukturisasi kredit bagi para debitur yang usahanya terdampak COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19," kata Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jember, Kamis.
Ia menjelaskan perlu dipahami bahwa relaksasi kredit atau ada juga yang menyebutnya kelonggaran atau keringanan atau penundaan kredit harus diterjemahkan dalam bahasa teknis ketentuan OJK di atas, agar tidak menimbulkan salah tafsir atau persepsi.
"Dalam ketentuan tersebut, semua istilah tadi disebut sebagai restrukturisasi kredit yang cakupannya meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara," tuturnya.
Dalam restrukturisasi kredit tersebut, lanjut dia, masing-masing bank atau perusahaan pembiayaan akan mencarikan solusi terbaik bagi peminjam/debitur dengan memperhatikan besarnya dampak COVID-19 terhadap usaha debitur, kemampuan membayar debitur, dan kemampuan masing-masing bank/perusahaan pembiayaan.
"Demikian pula dengan restrukturisasi di lembaga keuangan khusus lainnya, antara lain PNM (dengan produk Mekaar) atau perusahaan financial technology (fintech) pada saat ini aturan yang mendasari untuk kebijakan relaksasi masih dalam proses," katanya.
Namun, apabila terdapat debitur yang merasa terdampak COVID-19 sehingga mengalami kesulitan membayar angsuran, maka dapat menyampaikan kepada lembaga keuangan dimaksud untuk dianalisis kelayakan diberikan relaksasi sesuai kebijakan masing-masing lembaga keuangan.
"Bagi debitur yang tidak terdampak dan masih mampu membayar, diharapkan tetap memenuhi kewajibannya, sehingga kepentingan debitur dapat dipenuhi dengan baik dan lembaga jasa keuangan yang kreditnya bersumber dari dana masyarakat juga tetap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya," ujarnya.
Untuk mengajukan restrukturisasi kredit tersebut, lanjut dia, peminjam/debitur dapat menghubungi lembaga jasa keuangan masing-masing tanpa perlu datang langsung ke kantornya, sehingga dapat menghubungi melalui telepon, surat elektronik, Whatsapp atau sarana komunikasi digital lainnya.
"OJK Jember juga terus berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan se- wilayah kerja yang meliputi Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi untuk mengetahui perkembangan terkini penanganan terhadap peminjam/debitur yang terdampak COVID-19 dan kendala yang mungkin dihadapi," kata Azilsyah.
Azil mengatakan OJK mendukung lembaga jasa keuangan untuk memberikan solusi terbaik dalam restrukturisasi kredit bagi para debitur yang usahanya terdampak COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020