Pasar tradisional Gresik PPI di Jalan Jepara, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditutup mulai Rabu ini hingga 14 hari ke depan menyusul temuan 26 kasus COVID-19 di kawasan tersebut.

"Sementara diminta tutup selama 14 hari. Nanti akan dievaluasi setelah itu," kata Camat Krembangan Agus Tjahyono di Surabaya, Rabu.

Penutupan Pasar Gresik PPI tertuang dalam surat pemberitahuan dari Kecamatan Krembangan Nomor 300/323/436.9.15/2020. Surat tersebut ditandatangani Camat Krembangan Agus Tjahyono, tertanggal 14 April 2020.



Agus Tjahyono menjelaskan dikeluarkannya surat nomor 300/323/436.9.15/2020 berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya tertanggal 14 April 2020 dengan Nomor 443/15943/436.7.2/2020. Dalam surat itu menyebutkan ada 26 kasus COVID-19 di wilayah Jalan Gresik PPI dan masih berpotensi bertambah.

"Sampai Selasa (14/4) sore masih 26 kasus. Malamnya saya dapat kabar sudah meningkat menjadi 30 kasus," katanya.

Agus  mengatakan langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh warga yang tinggal di kawasan Pasar Gresik PPI dan sekitarnya untuk melaksanakan pembatasan sosial mandiri.

Selain itu, ia mengimbau ratusan pedagang di Pasar Gresik PPI serta pedagang pasar tumpah di Jalan Jepara dan Jalan Gresik untuk tidak melakukan aktivitas.

"Ini untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 melalui kontak langsung pedagang dan pembeli," katanya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya M Taufiqurrahman mengatakan surat dari Kecamatan Krembangan langsung ditujukan kepada para pedagang, termasuk pedagang di Pasar Gresik PPI yang dikelola PD Pasar Surya.



Namun ia menerangkan direksi PD Pasar Surya mendapat tembusan surat dari Kecamatan Krembangan itu. Menurut Taufiqurrahman, PD Pasar Surya bisa menerima dihentikan atau tidak dioperasionalkannya pasar Gresik PPI ini.

"Ini juga untuk mencegah penyebaran COVID-19 khususnya kepada pedagang yang di pasar Gresik PPI yang dikelola PD Pasar Surya," ujarnya. (*)


 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020