Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan pendataan para pekerja di wilayah setempat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja karena krisis ekonomi sebagai dampak pandemi virus corona penyebab COVID-19.
Kepala Disnaker Kota Madiun Suyoto mengatakan, sejauh ini sudah ada 500 pekerja yang terdata terkena PHK akibat perusahaannya mengalami masa sulit imbas dari COVID-19.
"Jumlah sebanyak 500 orang tersebut berdasarkan laporan dari perusahaan. Mereka yang di-PHK akan diberi kartu prakerja. Itu bantuan dari pemerintah pusat selama masa darurat pandemi COVID-19," ujar Suyoto kepada wartawan, Kamis.
Karena itu, pihaknya sangat membutuhkan data dari perusahaan. Sehingga, pemerintah dapat memaksimalkan bantuan kartu prakerja tersebut. Data yang dibutuhkan meliputi nama, NIK, dan nomor telepon.
"Setelah itu data diteruskan ke pemprov dan akan diseleksi Kementerian Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang lolos dan memenuhi syarat akan dihubungi," kata dia.
Sayangnya, hingga kini masih banyak perusahaan yang belum melapor jumlah data pekerjanya yang telah dirumahkan. Pendataan tersebut seharusnya selesai pada Rabu (8/4/2020), namun hal itu belum dapat tuntas karena masih minim perusahaan yang melapor.
Pihaknya menyadari, karena ada beberapa cabang perusahaan yang menunggu keputusan manajemen pusat, terkait status pekerjanya sebagai dampak dari pandemi corona.
"Saya berharap semua perusahaan segera melapor. Karena ini untuk kebaikan perusahaan dan para pekerjanya," kata dia.
Meski tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan PHK, namun untuk alasan kemanusiaan diimbau segera lapor. Sebab, para pekerja tersebut sebelumnya telah mengabdi di perusahaan selama beberapa waktu.
"Dengan dilaporkan ke Disnaker Kota Madiun, semampunya akan kami fasilitasi jika perusahaan tidak bisa memberikan pesangon," kata Suyoto.
Salah satunya melakukan mediasi pekerja dengan perusahaan. Menegosiasikan dan membuat komitmen bersama bayar gaji tidak penuh selama masa pandemi COVID-19. Baik hanya gaji pokok atau hanya dibayar 75 persen.
"Agar tidak ada yang di-PHK atau dirugikan, sudah kami beri beberapa opsi. Tapi, semua kembali pada kebijakan perusahaan masing-masing," katanya.
Ia menambahkan, sektor pariwisata dan kuliner merupakan bidang usaha yang paling terpuruk terkena dampak mewabahnya corona. Hal itu adanya kebijakan "physical distancing".
Karena itu, ia meminta perusahaan di Kota Madiun untuk kooperatif melaporkan data pekerjanya yang terdampak PHK agar program kartu prakerja dapat maksimal.
Selain pekerja yang di-PHK, bantuan kartu prakerja akan diberikan kepada para pencari kerja dan pekerja informal terdampak COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Disnaker Kota Madiun Suyoto mengatakan, sejauh ini sudah ada 500 pekerja yang terdata terkena PHK akibat perusahaannya mengalami masa sulit imbas dari COVID-19.
"Jumlah sebanyak 500 orang tersebut berdasarkan laporan dari perusahaan. Mereka yang di-PHK akan diberi kartu prakerja. Itu bantuan dari pemerintah pusat selama masa darurat pandemi COVID-19," ujar Suyoto kepada wartawan, Kamis.
Karena itu, pihaknya sangat membutuhkan data dari perusahaan. Sehingga, pemerintah dapat memaksimalkan bantuan kartu prakerja tersebut. Data yang dibutuhkan meliputi nama, NIK, dan nomor telepon.
"Setelah itu data diteruskan ke pemprov dan akan diseleksi Kementerian Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang lolos dan memenuhi syarat akan dihubungi," kata dia.
Sayangnya, hingga kini masih banyak perusahaan yang belum melapor jumlah data pekerjanya yang telah dirumahkan. Pendataan tersebut seharusnya selesai pada Rabu (8/4/2020), namun hal itu belum dapat tuntas karena masih minim perusahaan yang melapor.
Pihaknya menyadari, karena ada beberapa cabang perusahaan yang menunggu keputusan manajemen pusat, terkait status pekerjanya sebagai dampak dari pandemi corona.
"Saya berharap semua perusahaan segera melapor. Karena ini untuk kebaikan perusahaan dan para pekerjanya," kata dia.
Meski tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan PHK, namun untuk alasan kemanusiaan diimbau segera lapor. Sebab, para pekerja tersebut sebelumnya telah mengabdi di perusahaan selama beberapa waktu.
"Dengan dilaporkan ke Disnaker Kota Madiun, semampunya akan kami fasilitasi jika perusahaan tidak bisa memberikan pesangon," kata Suyoto.
Salah satunya melakukan mediasi pekerja dengan perusahaan. Menegosiasikan dan membuat komitmen bersama bayar gaji tidak penuh selama masa pandemi COVID-19. Baik hanya gaji pokok atau hanya dibayar 75 persen.
"Agar tidak ada yang di-PHK atau dirugikan, sudah kami beri beberapa opsi. Tapi, semua kembali pada kebijakan perusahaan masing-masing," katanya.
Ia menambahkan, sektor pariwisata dan kuliner merupakan bidang usaha yang paling terpuruk terkena dampak mewabahnya corona. Hal itu adanya kebijakan "physical distancing".
Karena itu, ia meminta perusahaan di Kota Madiun untuk kooperatif melaporkan data pekerjanya yang terdampak PHK agar program kartu prakerja dapat maksimal.
Selain pekerja yang di-PHK, bantuan kartu prakerja akan diberikan kepada para pencari kerja dan pekerja informal terdampak COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020