Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengupayakan stimulus ekonomi bagi ribuan warganya di berbagai kabupaten/ kota wilayah setempat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau "dirumahkan" sebagai dampak dari pandemi virus Corona (COVID-19).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Pemprov Jatim) Himawan Estu Bagijo mengungkapkan kerangka kartu prakerja saat ini telah diubah menjadi stimulus ekonomi bagi pekerja yang mengalami PHK maupun dirumahkan, termasuk bagi pekerja migran yang telah pulang ke Tanah Air karena habis masa kontraknya atau akibat terdampak sosial ekonomi pandemik COVID-19.
"Kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/ kota se- Jawa Timur telah mendata jumlahnya untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Ketenagakerjaan agar memperoleh stimulus ekonomi," katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu malam.
Himawan menjelaskan bagi setiap warga yang telah didaftarkan nantinya akan mendapatkan stimulus ekonomi sebesar Rp600 ribu per bulan yang pembayarannya ditransfer melalui rekening bank masing-masing.
Baca juga: Jatim cegah aksi aji mumpung rentenir manfaatkan situasi krisis COVID-19
"Kalau mereka juga ingin mengikuti pelatihan kerja, polanya nanti dilakukan secara daring karena sedang diberlakukan aturan physical distancing. Lembaga Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja yang melatih dapat stimulus Rp1 juta untuk setiap orang yang dilatih. Jadi kalau pesertanya 16 orang akan ada stimulus sebesar Rp16 juta," ujarnya.
Pada hari Jumat, 3 April kemarin, Disnakertrans Pemprov Jatim telah mendaftarkan sebanyak 7.177 orang dari berbagai kabupaten/ kota wilayah setempat untuk mendapatkan stimulus ekonomi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka yang telah didaftarkan terdiri dari 6.111 orang dengan status pekerja yang dirumahkan, 852 orang yang terkena PHK dan 214 orang pekerja migran Indonesia yang sudah tidak bekerja atau kontrak kerjanya habis.
"Pendataan masih terus berlangsung. Rencananya akan kami daftarkan lagi pada hari Rabu, 8 April mendatang," ucap Himawan.
Baca juga: 3,8 juta pekerja di Jatim terdampak sosial ekonomi COVID-19
Pendataan bagi karyawan perhotelan yang dirumahkan atau terkena PHK bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI).
Tercatat mulai 1 Maret sampai sekarang, sebanyak 3.188 karyawan pehotelan yang telah dirumahkan maupun terkena PHK sebagai dampak sosial ekonomi dari pandemik COVID-19. "Mereka juga berhak mendapatkan jaring pengaman sosial atau social safety net," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Pemprov Jatim) Himawan Estu Bagijo mengungkapkan kerangka kartu prakerja saat ini telah diubah menjadi stimulus ekonomi bagi pekerja yang mengalami PHK maupun dirumahkan, termasuk bagi pekerja migran yang telah pulang ke Tanah Air karena habis masa kontraknya atau akibat terdampak sosial ekonomi pandemik COVID-19.
"Kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/ kota se- Jawa Timur telah mendata jumlahnya untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Ketenagakerjaan agar memperoleh stimulus ekonomi," katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu malam.
Himawan menjelaskan bagi setiap warga yang telah didaftarkan nantinya akan mendapatkan stimulus ekonomi sebesar Rp600 ribu per bulan yang pembayarannya ditransfer melalui rekening bank masing-masing.
Baca juga: Jatim cegah aksi aji mumpung rentenir manfaatkan situasi krisis COVID-19
"Kalau mereka juga ingin mengikuti pelatihan kerja, polanya nanti dilakukan secara daring karena sedang diberlakukan aturan physical distancing. Lembaga Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja yang melatih dapat stimulus Rp1 juta untuk setiap orang yang dilatih. Jadi kalau pesertanya 16 orang akan ada stimulus sebesar Rp16 juta," ujarnya.
Pada hari Jumat, 3 April kemarin, Disnakertrans Pemprov Jatim telah mendaftarkan sebanyak 7.177 orang dari berbagai kabupaten/ kota wilayah setempat untuk mendapatkan stimulus ekonomi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka yang telah didaftarkan terdiri dari 6.111 orang dengan status pekerja yang dirumahkan, 852 orang yang terkena PHK dan 214 orang pekerja migran Indonesia yang sudah tidak bekerja atau kontrak kerjanya habis.
"Pendataan masih terus berlangsung. Rencananya akan kami daftarkan lagi pada hari Rabu, 8 April mendatang," ucap Himawan.
Baca juga: 3,8 juta pekerja di Jatim terdampak sosial ekonomi COVID-19
Pendataan bagi karyawan perhotelan yang dirumahkan atau terkena PHK bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI).
Tercatat mulai 1 Maret sampai sekarang, sebanyak 3.188 karyawan pehotelan yang telah dirumahkan maupun terkena PHK sebagai dampak sosial ekonomi dari pandemik COVID-19. "Mereka juga berhak mendapatkan jaring pengaman sosial atau social safety net," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020