Wali Kota Madiun Maidi menyatakan bahwa bisnis perdagangan besar, eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur tercatat mampu menggerakkan kegiatan perekonomian di wilayah setempat.

"Saya sangat mendukung fasilitas aset Pemkot ini dimanfaatkan dan dibesarkan lagi usahanya untuk menarik orang luar masuk ke Kota Madiun," ujar Wali Kota Maidi di sela kegiatan penandatanganan sewa aset dan pelepasan plang larangan pemanfaatan aset Pemkot Madiun di Jalan Musi Kota Madiun, Kamis (2/4/2020).

Menurut dia, dengan semakin banyak lapangan usaha atau bisnis yang mampu menarik orang luar untuk datang di Kota Madiun, maka hal itu semakin mendorong kegiatan perekonomian yang mampu digerakkan di wilayah setempat.

"Karenanya, saya berharap tempat ini bisa semakin bagus dan menarik. Sehingga usaha yang dikembangkan lebih maju dan rezeki dari sang investor yang menyewanya juga terus bertambah," katanya.

Adapun, kegiatan ekonomi yang mampu digerakkan dari bisnis perdagangan, reparasi mobil, dan sepeda motor tersebut meliputi perdagangan besar maupun eceran, potensi investasi, termasuk juga penyerapan tenaga kerja di wilayah setempat.

Dari bisnis tersebut ada banyak kegiatan yang menunjang pertumbuhan ekonomi di wilayah Kota Madiun sebagai multipel efeknya. Mulai dari realisasi penanaman modal atau investasi hingga menciptakan lapangan kerja bagi warga sekitar.

Terlebih lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil serta sepeda motor telah menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Madiun yang menurut data BPS setempat terus meningkat selama lima tahun terakhir.

Data BPS Kota Madiun mencatat, PDRB dari lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil serta sepeda motor di Kota Madiun pada tahun 2018 telah mencapai besaran Rp3,371 triliun. Angka itu meningkat di tahun 2019 yang mencapai Rp3,658 triliun.

Dengan banyaknya lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil serta sepeda motor di Kota Madiun, semakin membuktikan bahwa pangsa pasar di Madiun sangat bagus. Hal itu juga ditunjang oleh tingkat kebutuhan warga Kota Madiun dan sekitarnya akan reparasi dan variasi mobil yang cukup tinggi.

Sementara, sang investor Melisa Setiawati melalui kuasa hukumnya, Mas Sri Mulyono, mengaku lega dengan tanggapan Pemkot Madiun yang mempermudah permohonan sewa dan izin usahanya.

"Pengajuan permohonan sewa disetujui. Selanjutnya, akan dibuka kembali usaha untuk servis mobil dan aksesoris. Namun, dengan konsep yang berbeda," kata Mas Sri.

Mas Sri menjelaskan seluruh permasalahan yang terjadi sebelumnya telah diselesaikan semua dengan pemkot. Sehingga, kerja sama dengan Pemkot Madiun yang ditandai dengan penandatanganan sewa aset dan pelepasan plang tersebut ke depannya diharapkan dapat berjalan lancar.

"Kerja sama usaha ini statusnya sewa lima tahun, dengan besaran sekitar Rp67 juta per tahun. Jumlah tersebut telah sesuai dengan perda yang berlaku dan nanti bisa diperpanjang lagi," kata dia. (*)


 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020