Dua perwira TNI Angkatan Laut yakni Laksamana Pertama Purnawirawan dr Jeanne Winaktu SpBS dan Letkol (Kowal) Mulatsih wafat di Rumah Sakit TNI AL (RSAL) Mintohardjo sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.

Kabar meninggalnya kedua perwira TNI AL itu dibenarkan oleh Kepala RSAL Mintohardjo Kolonel (K) dr Wiweka.

"Iya, keduanya wafat sebagai pejuang PDP COVID-19," kata Wiweka ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam.

Laksamana Pertama Purnawirawan dr Jeanne Winaktu wafat pada Kamis pagi. Sedangkan Letkol (Kowal) Mulatsih yang menjabat sebagai Kepala Departemen Perawat (Kadep) RS Marinir Cilandak meninggal satu hari sebelumnya yakni pada Rabu (1/4) pukul 22.54 WIB.

Dikabarkan dr Jeanne masuk RS Mintohardjo pada 26 Maret 2020, selang lima hari kemudian ia wafat. Almarhumah adalah mantan Kepala Rumah Sakit TNI AL dr Ramelan Surabaya dan Mantan Kadiskesal serta dokter spesialis bedah saraf.

Dr Jeanne adalah wanita pertama di INA, Instruktur ATLS dan Surveyor KARS.

Pemakaman kedua jenazah, kata dia, disesuaikan dengan protokol COVID-19. Kedua jenazah dimakamkan di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur.

"Pemakaman jenazah mengikuti protokol COVID-19," ujarnya pula.

Tata cara menguburkan jenazah pasien COVID-19 sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik

Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar Virus Corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Terdapat empat tindakan pengurusan jenazah seorang muslim, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Penekanan dilakukan untuk proses memandikan dan mengafani, karena ketika pasien COVID-19 meninggal, virus masih ada di tubuhnya dan dapat menular kepada orang yang berkontak dengan jenazah tersebut.

Terkait pengurusan jenazah yang layak diperhatikan adalah pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.

Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali, karena ada potensi penularan COVID-19 dari tubuh jenazah.

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020