Sebanyak 233 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, bakal mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi dalam upaya bersama mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah COVID-19.

Kepala LP Klas IIB Tulungagung Tunggul Buwono di Tulungagung, Kamis mengatakan, pengajuan pembebasan bersyarat untuk 233 napi itu diberlakukan dengan mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Mereka memang dibebaskan, tapi tetap dipantau selama kurun waktu tertentu hingga mendapat surat integrasi dari Kemenkumham," kata Tunggul Buwono menjelaskan.

Proses pembebasan itu dilakukan dalam periode 1-7 April. Ada beberapa syarat khusus bagi mereka yang berhak mendapat pembebasan, di antaranya telah menjalani separuh masa hukuman.

Ditambahkan, pelaksanaan proses asimilasi dimaksud akan diberlakukan hingga dua per tiga masa hukuman pidana. Setelah itu, mereka akan diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi pembebasan bersyarat.

"Setelah SK pembebasan bersyarat turun, mereka baru akan dipanggil untuk mengambilnya," katanya.

Meskipun menjalani asimilasi di rumah, lanjut Tunggul, pihak lapas masih akan memantau para narapidana dengan menggunakan layanan video call. Selama proses tersebut, mereka dilarang untuk melakukan tindak pidana maupun kriminal lainnya.

Sesuai peraturan mereka yang menjalani proses asimilasi ini tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

"Yang mendapat asimilasi di Tulungagung pelaku pidana umum, untuk kasus narkoba dan korupsi tidak ada," katanya.

Kebijakan baru ini bertujuan mengurangi tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, sebanyak 750 warga binaan menghuni di Lapas Tulungagung. Angka hunian itu jauh lebih banyak ketimbang kapasitas tampung LP yang hanya diperuntukkan maksimal 250 orang warga binaan.

Padatnya hunian lapas membuat lingkungan pemasyarakatan rentan penyebaran virus corona. "Ini kami lakukan penataan ulang lagi di setiap sel, selain itu kita ganti semua alas tidur narapidana," katanya. 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020