Pemerintah Kota Kediri siap menindaklanjuti paparan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang disampaikan lewat video conference (vidcon).
"Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Kepala Tim Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Nasrullah, Kepala KPPN Kota Kediri Putut Sad Heru dan Kepala OPD terkait, bersama-sama mendengarkan beberapa arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kediri Apip Permana di Kediri, Sabtu.
Ia mengatakan, komunikasi itu dilakukan melalui sambungan video conference (vidcon) di ruang Command Centre Balai Kota Kediri, Jumat (27/3).
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Jawa Timur didampingi oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV Jatim Difi Ahmad, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Dedi Sopandi dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Alexander Rubi Satyoadi.
Dalam arahannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan setidaknya ada enam regulasi yang akan menjadikan dasar atau payung hukum dari berbagai proses pengambilan keputusan masing-masing. Pertama adalah keputusan dari BNPB tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ketiga, Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan Alokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Keempat, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan COVID-19.
Kelima, Surat Edaran MenpanRB Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah. Keenam adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran corona virus di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, Khofifah juga menyampaikan mengenai kelonggaran atau relaksasi kredit UMKM.
"Bapak Ibu Bupati/Wali Kota sempat mengikuti penjelasan dari pemerintah tentang relaksasi untuk membayar dari pelaku UMKM yang punya pinjaman di lembaga perbankan. Relaksasi UMKM untuk menunda pembayaran kreditnya misalnya, seperti apa kualifikasinya karena sesungguhnya kita bisa mensinergikan dalam proses pengambilan keputusan bersama. Sehingga kita tidak segera sampaikan karena menunggu regulasi yakni juklak dan juknis dari pusat," ujar Gubernur saat pemaparan.
Berikutnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menyampaikan arahan berkaitan dengan berbagai stimulus kebijakan ekonomi. Termasuk adalah berbagai program yang akan menjadi bantalan sosial ekonomi diluar dari berbagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Dimana di provinsi selain gugus tugas utama juga telah menyiapkan empat rumpun gugus tugas.
Pertama, gugus promotif preventif inilah yang kemudian melakukan penyemprotan disinfektan, menyiapkan berbagai logistik untuk kepentingan kuratif dan promotifnya. Kedua, gugus kuratif, dimana seluruh bupati walikota menyiapkan rumah sakitnya untuk isolasi khusus atau umum.
Pada saat ini ada 65 rumah sakit yang menjadi rujukan bagi mereka yang terkonfirmasi apakah positif apakah PDP.
Ketiga, gugus tracing yang akan berkaitan erat dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota. Keempat, gugus dampak sosial ekonomi dari COVID-19. Dimana ada beberapa skema yang disiapkan Pemprov Jatim.
"Saya yakin masing-masing Bupati/ Wali Kota sudah menyiapkan dan melaksanakan. Disini ada cash for work penyemprotan disinfektan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan yang juga menjadi kekhawatiran bersama dari wabah virus corona ini adalah bagaimana dampak ekonominya. Pemprov Jatim telah melakukan pemetaan bersama dengan tim dari Universitas Airlangga didampingi BI, OJK dan ekonom.
Sejak diberikan saran untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah, pemprov telah mengidentifikasi dampak-dampak ekonomi di Jawa Timur. Sektor yang terdampak langsung adalah manufaktur, transportasi, perdagangan, pariwisata, jasa akomodasi serta usaha mikro. Sementara dari data sektor ekonomi se-Jawa Timur paling dominan menyerap tenaga kerja adalah sektor pertanian.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa gugus tugas preventif dan gugus kuratif sudah berjalan. Dan saat ini yang sedang berjalan adalah gugus tracing.
"Mohon bantuan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan puskesmas menyarankan agar melakukan blokir-blokir di perumahan agar tidak melakukan kegiatan keluar dari perumahan. Mudah-mudahan dengan tim tracing yang sudah berjalan secara detail tentunya dampak dari COVID-19 ini bisa diturunkan. Sekali lagi data-data pengunjung baru termasuk TKI, pemudik yang pulang mohon diinformasikan pada tim tracing agar bisa berjalan secara detail dan memperbarui data," kata Sekda. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Kepala Tim Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Nasrullah, Kepala KPPN Kota Kediri Putut Sad Heru dan Kepala OPD terkait, bersama-sama mendengarkan beberapa arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kediri Apip Permana di Kediri, Sabtu.
Ia mengatakan, komunikasi itu dilakukan melalui sambungan video conference (vidcon) di ruang Command Centre Balai Kota Kediri, Jumat (27/3).
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Jawa Timur didampingi oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV Jatim Difi Ahmad, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Dedi Sopandi dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Alexander Rubi Satyoadi.
Dalam arahannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan setidaknya ada enam regulasi yang akan menjadikan dasar atau payung hukum dari berbagai proses pengambilan keputusan masing-masing. Pertama adalah keputusan dari BNPB tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ketiga, Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan Alokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Keempat, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan COVID-19.
Kelima, Surat Edaran MenpanRB Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah. Keenam adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran corona virus di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, Khofifah juga menyampaikan mengenai kelonggaran atau relaksasi kredit UMKM.
"Bapak Ibu Bupati/Wali Kota sempat mengikuti penjelasan dari pemerintah tentang relaksasi untuk membayar dari pelaku UMKM yang punya pinjaman di lembaga perbankan. Relaksasi UMKM untuk menunda pembayaran kreditnya misalnya, seperti apa kualifikasinya karena sesungguhnya kita bisa mensinergikan dalam proses pengambilan keputusan bersama. Sehingga kita tidak segera sampaikan karena menunggu regulasi yakni juklak dan juknis dari pusat," ujar Gubernur saat pemaparan.
Berikutnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menyampaikan arahan berkaitan dengan berbagai stimulus kebijakan ekonomi. Termasuk adalah berbagai program yang akan menjadi bantalan sosial ekonomi diluar dari berbagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Dimana di provinsi selain gugus tugas utama juga telah menyiapkan empat rumpun gugus tugas.
Pertama, gugus promotif preventif inilah yang kemudian melakukan penyemprotan disinfektan, menyiapkan berbagai logistik untuk kepentingan kuratif dan promotifnya. Kedua, gugus kuratif, dimana seluruh bupati walikota menyiapkan rumah sakitnya untuk isolasi khusus atau umum.
Pada saat ini ada 65 rumah sakit yang menjadi rujukan bagi mereka yang terkonfirmasi apakah positif apakah PDP.
Ketiga, gugus tracing yang akan berkaitan erat dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota. Keempat, gugus dampak sosial ekonomi dari COVID-19. Dimana ada beberapa skema yang disiapkan Pemprov Jatim.
"Saya yakin masing-masing Bupati/ Wali Kota sudah menyiapkan dan melaksanakan. Disini ada cash for work penyemprotan disinfektan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan yang juga menjadi kekhawatiran bersama dari wabah virus corona ini adalah bagaimana dampak ekonominya. Pemprov Jatim telah melakukan pemetaan bersama dengan tim dari Universitas Airlangga didampingi BI, OJK dan ekonom.
Sejak diberikan saran untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah, pemprov telah mengidentifikasi dampak-dampak ekonomi di Jawa Timur. Sektor yang terdampak langsung adalah manufaktur, transportasi, perdagangan, pariwisata, jasa akomodasi serta usaha mikro. Sementara dari data sektor ekonomi se-Jawa Timur paling dominan menyerap tenaga kerja adalah sektor pertanian.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa gugus tugas preventif dan gugus kuratif sudah berjalan. Dan saat ini yang sedang berjalan adalah gugus tracing.
"Mohon bantuan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan puskesmas menyarankan agar melakukan blokir-blokir di perumahan agar tidak melakukan kegiatan keluar dari perumahan. Mudah-mudahan dengan tim tracing yang sudah berjalan secara detail tentunya dampak dari COVID-19 ini bisa diturunkan. Sekali lagi data-data pengunjung baru termasuk TKI, pemudik yang pulang mohon diinformasikan pada tim tracing agar bisa berjalan secara detail dan memperbarui data," kata Sekda. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020