Kantor Pajak di Surabaya membuka layanan chat center atau pusat pesan singkat, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah perpajakan, sekaligus mendukung pemerintah melawan penyebaran COVID-19, dengan memberhentikan layanan tatap muka langsung.

"Total ada 260 pegawai di balik chat center Kantor Pajak di Surabaya, dengan demikian diharapkan semua permasalahan wajib pajak dapat diselesaikan," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya dikonfirmasi, Kamis.

Eka, kepada wartawan mengatakan, layanan ini juga sebagai upaya Kantor Pajak untuk tetap membuka pelayanan perpajakan, namum tanpa tatap muka.

Sehingga, Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Jawa Timur I menginstruksikan seluruh unit vertikalnya untuk melayani wajib pajak secara daring/online.

"Layanan yang kami berikan secara daring itu berupa layanan melalui chat center di semua Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya, atau sekitar 260 agen yang akan membantu menyelesaikan permasalahan wajib pajak," katanya.

Ia mengatakan, saat ini sesuai instruksi pemerintah, sedikitnya 80 persen pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I bekerja dari rumah, dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada wajib pajak berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Heru Budhi Kusumo mengharapkan, dengan adanya layanan ini, semua wajib pajak puas dan mendapatkan pelayanan prima.

Sementara itu, terkait dukungan DJP dalam melawan covid19, DJP memutuskan untuk memberikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan 30 April 2020,

"Apabila wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 yang harusnya paling lambat tanggal 31 Maret. Disampaikan tanggal 1 April-30 April, maka dikecualikan dari pengenaan sanksi keterlambatan pelaporan," kata Heru.

Sementara itu, beberapa nomor "chat center" Kantor Pajak Surabaya, antara lain Kantor DJP Jatim I yakni 0821-3142-8216, KPP Pratama Sukomanunggal 0811-3051-604, KPP Pratama Krembangan 0812-3939-5364, dan KPP Pratama Gubeng 0821-4079-3133.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020