Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, tegas menolak rencana dilakukan uji cepat alias rapid test COVID-19 bagi anggota DPR/MPR dan keluarganya.

Menurut dia, tes massal COVID-19 sebaiknya dilakukan untuk rakyat yang lebih membutuhkan maupun tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan wabah COVID-19.



"Batalkan rencana rapid test COVID-19 bagi anggota DPR/MPR dan keluarganya, dan ubah jadi untuk rakyat yang membutuhkan terutama tenaga medis," kata dia, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Ia mendorong DPR fokus dukung dan kawal rencana realokasi anggaran yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam Inpres Nomor 4/2020 tentang Penekanan Kembali Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.



Politisi PKS itu juga mendorong DPR bersama pemerintah menyediakan payung hukum bagi BPJS untuk menanggung pembiayaan pasien yang terpapar COVID-19, sebagaimana dimintakan direktur utama BPJS.

"COVID-19 telah menjadi 'teror' dan mungkin berlangsung lama, oleh karena itu DPR mendorong pemerintah mengajukan APBN Perubahan 2020 dalam rangka penanganan COVID-19," ujarnya.



Hal itu menurut dia sesuai dengan UU Nomor 20/2019 tentang APBN 2020 yaitu revisi APBN bisa diajukan jika terjadi perubahan asumsi makro dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.

Ia mencontohkan, Kementerian Sosial harus meningkatkan belanja bansos untuk masyarakat miskin yang mata pencahariannya terdampak COVID-19.

"DPR perlu mendorong pemerintah mengajukan APBN-P secepatnya, agar anggaran negara sekitar Rp2.500 triliun tahun ini, fokus untuk keselamatan rakyat dari COVID-19 dan masalah-masalah terkait," katanya. (*)
 

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020