Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau pemerintah kabupaten dan kota melakukan pembatasan sampai menutup operasional usaha hiburan malam untuk sementara mengantisipasi merebaknya virus corona jenis baru atau COVID-19.

"Pemkab/pemkot untuk segera melakukan pembatasan sampai menutup operasional bidang usaha pariwisata, khususnya usaha hiburan malam," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, usaha hiburan malam, seperti klub, diskotik dan karaoke, banyak dihadiri masyarakat sehingga harus dilakukan langkah antisipatif.

Imbauan tersebut, kata dia, setelah dilakukan pertemuan dengan pengusaha pariwisata, yakni GIPI, ASITA, HPI, PHRI, HIPERHU, PUTRI, BPPD dan KADIN.

"Keputusan memang ada di daerah, tapi kami mendorong untuk dilakukan langkah antisipasi," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Khofifah juga meminta masyarakat tidak panik, namun tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19.

Ketua umum PP Muslimat NU itu juga mengaku tak akan bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu membiasakan pola hidup bersih dan sehat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Di sisi lain, sejumlah pemerintah di daerah sudah melakukan langkah antisipasif, salah satunya Pemkot Malang yang menutup tempat hiburan malam selama 14 hari.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, selain menutup tempat hiburan malam, juga dilakukan penundaan atau penghentian kegiatan yang akan memunculkan kerumunan massa. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020