Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Situbondo, Jawa Timur, memenuhi panggilan Bawaslu setempat untuk memberikan keterangan atas kehadiran bakal calon bupati Karna Suswandi (Kadis PUPR Lumajang) dalam Rakercabsus pada 8 Maret 2020, karena diduga melanggar netralitas ASN.

"Kami memenuhi undangan Bawaslu dan memberikan keterangan terkait dengan kehadiran Karna Suswandi saat menyampaikan visi misinya dalam Rakercabsus. Pertama kami mengapresiasi dan menghormati kinerja Bawaslu yang begitu cermat," ujar Ketua DPC Gerindra Situbondo, Jaenur Ridho kepada wartawan usai dimintai keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo, Kamis.

Namun demikian, menurut Jaenur, yang perlu diketahui bahwa setiap partai memiliki mekanisme sendiri untuk tahapan penjaringan mulai pendaftaran bacabup hingga dilakukan Rakercabsus dan mengusulkan kandidat bacabup ke DPP Gerindra untuk memperoleh rekomendasi.

Karena, katanya, tanpa melaksanakan tahapan mekanisme partai tidak mungkin akan keluar rekomendasi dari DPP. Jadi, DPC Gerindra Situbondo mengundang empat orang kandidat yang mendaftar dalam Rakercabsus untuk memaparkan visi misi, termasuk Karna Suwandi.

"Pelaksanaan Rakercabsus juga hari Minggu dan tidak mengganggu kinerja ASN. Karena, setelah Rakercabsus penyampaian visi misi itu, empat kandidat pulang dan selanjutnya DPC dan PAC Gerindra melaksanakan rapat pleno, dan suara terbanyak dari 17 PAC mengusung Pak Karna untuk diusulkan ke DPP untuk memperoleh rekomendasi," paparnya.

Jaenur menambahkan, berkenaan dengan aturan yang tidak selaras dengan mekanisme partai dalam melakukan penjaringan bacabup pada pilkada, DPC Gerindra tetap mengacu pada mekanisme partai.

"Kami tetap mengikuti aturan partai. Saya kira siapaun boleh mencalonkan diri, termasuk ASN. Karena juga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ASN mempunyai hak politik untuk mengajukan  diri sebagai bakal calon kepala daerah," ucapnya.

Sementara itu, Koordonator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar-Lembaga pada Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf mengatakan, memanggil Ketua DPC Gerindra Situbondo dan panitia penyelenggara Rakercabsus untuk menindak lanjuti mengenai kehadiran Karna Suswandi karena diduga melanggar netralitas ASN.

"Sesuai Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wali Kota/Bupati, Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara (ASN)," katanya.

Selain itu, lanjut dia, juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, dan Pasal 11 menyebutkan bahwa ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupum orang lain, untuk menjadi bakal calon kepala daerah.

"Jadi, yang kami lakukan hari ini mengundang atau memanggil Ketua DPC Gerindra untuk memintai keterangan. Sebenarnya jika yang bersangkutan tidak hadir, kami yang mendatanginya untuk memintai keterangannya," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan pemanggilan Karna Suswandi yang menghadiri Rapimcab PPP beberapa waktu lalu di aula Hotel Utama Raya Banyuglugur, yang merupakan temuan Bawaslu, telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi dan dikirim ke Komisi ASN.

"Hasil temuan dugaan netralitas ASN Karna Suswandi yang hadir dalam Rapimcab DPC PPP, sudah kami kirim rekomendasinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020