Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun anggaran 2020 masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, karena belum dibahasnya APBD antara eksekutif dan legislatif di wilayah setempat.

"Usulan rancangan Perkada APBD Jember tahun anggaran 2020 sudah kami kirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi gubernur," kata Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano, di Jember, Selasa.

Menurutnya, Pemkab Jember telah menyusun rancangan Perkada tentang APBD Jember 2020 yang merupakan tindak lanjut belum ditetapkan rancangan Perda APBD Jember 2020 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang itu menyebutkan, apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan raperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, maka kepala daerah dapat menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.

"60 hari kerja sejak disampaikan raperda tentang APBD kepada DPRD Jember berakhir pada 9 Maret 2020. Apabila Gubernur Jatim telah menyetujui rancangan Perkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020, maka pembangunan segera bisa dijalankan hingga akhir tahun 2020," tuturnya.

Ia menjelaskan, rancangan Perkada APBD 2020 tersebut tetap berbasis pada prinsip wajib, mengikat, dan mendesak antara lain untuk melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi urusan pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Selain itu, lanjut dia, juga untuk melaksanakan urusan wajib nonpelayanan dasar yang meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta perhubungan.

"Selanjutnya, yakni komunikasi dan informatika, kemudian koperasi, usaha kecil, dan menengah, serta penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, dan perpustakaan," katanya.

Tidak hanya itu, lanjut dua, APBD Jember tahun 2020 untuk membayar utang atau kewajiban kepada pihak ketiga, sebagaimana diketahui, perhitungan kewajiban itu baru bisa diketahui pada akhir tahun anggaran dan biasanya baru bisa dialokasikan pada Perubahan APBD.

"Konsekuensinya kami harus melakukan penyesuaian anggaran melalui pergeseran, baik itu pengurangan atau penambahan anggaran pada pos anggaran beberapa organisasi perangkat daerah," ujarnya.

Sebelum mengajukan rancangan Perkada APBD Jember tahun 2020, Pemkab Jember telah mengeluarkan perkada untuk menggunakan anggaran tahun 2020 melalui Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2020 tentang Penggunaan APBD Jember tahun 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 3 Januari 2020.

"Setelah pada Januari dan Februari 2020, kami menggunakan Perkada Penggunaan APBD tahun 2020, kini berlanjut ke Perkada APBD tahun 2020 yang kami tunggu bersama untuk mendapat persetujuan Gubernur Jatim," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020