Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memeriksa Ustaz Yusuf Mansur dalam pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan berkedok "syariah" yang merugikan konsumen sedikitnya Rp5 miliar.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho menyatakan bahwa penyidik perlu memintai keterangan Ustaz Yusuf Mansur karena namanya tertera dalam pemasaran perumahan oleh pengembang PT Cahaya Mentari Pratama.
Video oleh Hanif Nashrullah
"Ada dua laporan dalam perkara ini. Pertama, perkara penipuannya. Kedua, dugaan pencucian uang milik para konsumen," kata Kombes Sandi kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Kombes Sandi mengungkapkan, Ustaz Yusuf Mansur hari ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pencucian uang.
Dia menjelaskan, dalam perkara ini, pengembang PT Cahaya Mentari Pratama menjanjikan Perumahan "Multazam Islamic Residence" di lokasi Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dinyatakan siap huni pada awal tahun 2020.
Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016.
Namun, kenyataannya, lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain.
Para konsumen yang menjadi korbannya diinformasikan tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, melainkan juga Kepolisian Resor Sidoarjo dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS sebagai tersangka.
Menurut Sandi, MS ditetapkan tersangka dalam dua perkara, yaitu penipuan dan pencucian uang.
"Untuk perkara penipuan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ustaz Yusuf Mansur mengatakan kedatangannya ke Polrestabes Surabaya hari ini sangat penting untuk membuktikan di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak terlibat.
"Sesuai janji saya, kalau dipanggil polisi, sebagai warga negara yang baik harus datang. Ini juga pelajaran buat anak-anak saya, santri-santri kami dan keluarga. Ya, penuhi saja panggilan polisi, bismillah," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho menyatakan bahwa penyidik perlu memintai keterangan Ustaz Yusuf Mansur karena namanya tertera dalam pemasaran perumahan oleh pengembang PT Cahaya Mentari Pratama.
Video oleh Hanif Nashrullah
"Ada dua laporan dalam perkara ini. Pertama, perkara penipuannya. Kedua, dugaan pencucian uang milik para konsumen," kata Kombes Sandi kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Kombes Sandi mengungkapkan, Ustaz Yusuf Mansur hari ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pencucian uang.
Dia menjelaskan, dalam perkara ini, pengembang PT Cahaya Mentari Pratama menjanjikan Perumahan "Multazam Islamic Residence" di lokasi Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dinyatakan siap huni pada awal tahun 2020.
Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016.
Namun, kenyataannya, lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain.
Para konsumen yang menjadi korbannya diinformasikan tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, melainkan juga Kepolisian Resor Sidoarjo dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS sebagai tersangka.
Menurut Sandi, MS ditetapkan tersangka dalam dua perkara, yaitu penipuan dan pencucian uang.
"Untuk perkara penipuan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ustaz Yusuf Mansur mengatakan kedatangannya ke Polrestabes Surabaya hari ini sangat penting untuk membuktikan di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak terlibat.
"Sesuai janji saya, kalau dipanggil polisi, sebagai warga negara yang baik harus datang. Ini juga pelajaran buat anak-anak saya, santri-santri kami dan keluarga. Ya, penuhi saja panggilan polisi, bismillah," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020