Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza menginginkan sebuah peraturan daerah tentang kepatuhan badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segera diwujudkan, guna menindak tegas badan usaha yang tidak patuh atau bandel dalam menjalankan program JKN itu.

Aturan tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan bagi badan usaha yang belum patuh baik dalam pendaftaran, penyampaian data dan juga pembayaran iuran program JKN-KIS.

Hal itu disampaikan Kajari Jember dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Jember yang dihadiri oleh seluruh tim forum mulai dari BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja Jember, Dinas PMPTSP Kab Jember hingga Pengawas Ketenagakerjaan Jatim  yang digelar di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Jember, Rabu.

"Semua pihak harus terlibat dan memiliki peran penting masing-masing, terutama Pemkab Jember untuk meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN-KIS di kabupaten setempat," katanya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pembuatan sebuah perda mengenai kepatuhan badan usaha untuk program JKN, kemudian seluruh tim turun langsung dan tindak tegas badan usaha yang tidak patuh karena hal itu sudah amanah undang-undang.

Ia mengatakan, peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas, yakni UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional , UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah diubah dalam Perprer Nomor 75 Tahun 2019. 

"Untuk penegakan di daerah perlu adanya peraturan yang mengatur secara spesifik di lingkup daerah Kabupaten Jember, agar tidak ada sedikitpun celah bagi para pengusaha yang dijadikan alasan dengan tidak  mendaftarkan pekerjanya. Sehingga perlu dengan segera proses penerbitan perda itu dan proses pemberian informasi sekaligus sosialisasi juga terus digalakkan," tuturnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana mengatakan tentang permasalahan dan kendala yang terjadi dalam penegakan kepatuhan badan usaha untuk program JKN-KIS.

"Ada beberapa kendala yang menyulitkan teman-teman pemeriksa di lapangan yakni ada validasi data pekerja yang belum disampaikan secara benar, sampai kondisi kemampuan ekonomi badan usaha itu sendiri," katanya.

Namun, seharusnya hal itu tidak menjadi alasan untuk tidak mendaftarkan pekerjanya dalam memberikan jaminan kesehatan karena hal itu adalah hak pekerja dan kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan dalam program JKN.

Berdasarkan data yang ada, warga yang sudah terintegrasi dalam Program JKN kurang lebih sekitar 1,5 juta jiwa atau 60 persen dari total jumlah penduduk  sebanyak 2,5 juta jiwa di Kabupaten Jember

Jumlah tersebut didominasi oleh penduduk yang didaftarkan dalam segmen PBI baik PBI nasional maupun PBI APBD dengan prosentase 60 persen dari total peserta terdaftar,sedangkan untuk badan usaha hanya 7 persen. 

"Masih ada sekitar 1 juta penduduk yang belum terdaftar yang diindikasikan terdapat beberapa pekerja yang belum didaftarkan oleh pemberi kerjanya," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020