Bank Prima Master terindikasi melakukan kejahatan korporasi menggelapkan uang nasabah senilai Rp5 miliar, menurut persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara ini mendudukkan Direktur Komersial Bank Prima Master Agus Tranggono Prawoto sebagai terdakwa, setelah dilaporkan oleh seorang nasabah Anugerah Yudo Witcaksono.
Agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin sore, menghadirkan saksi Ana Dwi Putri Sari, yang bekerja sebagai customer service di Kantor Unit Cabang Bank Prima Master Surabaya.
Ana mengungkapkan, uang milik nasabah AnugErah Yudo berupa cek giro senilai total Rp5 miliar ditransfer sebanyak dua kali ke rekening tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Susilowati, yang diduga memiliki hubungan dengan terdakwa Agus Tranggono, yaitu senilai Rp3 miliar pada tanggal 3 April 2018 dan Rp2 miliar pada tanggal 17 April 2018.
"Saya mendapat perintah dari Pak Agus selaku Direktur Komersial untuk mentransfer uang itu," katanya.
Ana mengakui proses transfer tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena tanpa sepengetahuan nasabah.
"Proses transfer itu ditandatangani oleh saya sendiri atas perintah Direktur Komersial Pak Agus. Kepala Cabang Unit Bank Prima Master Surabaya juga menyetujui agar saya yang menandatangani. Alasannya karena yang memerintah adalah Direktur Komersial," ucapnya.
Terdakwa Direktur Komersial Bank Prima Master Agus Tranggono dalam persidangan tersebut juga mengakui bahwa proses transfer tidak sesuai SOP.
Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony sempat menanyakan apakah direksi Bank Prima Master telah mengambil tindakan atas kesengajaan menTransfer uang nasabah senilai total Rp5 miliar yang tidak sesuai SOP tersebut.
"Kalau tidak ada tindakan dari direksi Bank Prima Master, ketika terdakwa Agus Tranggono nanti dinyatakan bersalah, maka karyawan lain yang terlibat juga harus dihukum," ucapnya.
Menurut Ana, sampai sekarang belum ada tindakan apapun dari direksi Bank Prima Master.
Hakim Johanes menunda persidangan perkara ini untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya pada Senin pekan depan, 9 Maret.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Perkara ini mendudukkan Direktur Komersial Bank Prima Master Agus Tranggono Prawoto sebagai terdakwa, setelah dilaporkan oleh seorang nasabah Anugerah Yudo Witcaksono.
Agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin sore, menghadirkan saksi Ana Dwi Putri Sari, yang bekerja sebagai customer service di Kantor Unit Cabang Bank Prima Master Surabaya.
Ana mengungkapkan, uang milik nasabah AnugErah Yudo berupa cek giro senilai total Rp5 miliar ditransfer sebanyak dua kali ke rekening tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Susilowati, yang diduga memiliki hubungan dengan terdakwa Agus Tranggono, yaitu senilai Rp3 miliar pada tanggal 3 April 2018 dan Rp2 miliar pada tanggal 17 April 2018.
"Saya mendapat perintah dari Pak Agus selaku Direktur Komersial untuk mentransfer uang itu," katanya.
Ana mengakui proses transfer tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena tanpa sepengetahuan nasabah.
"Proses transfer itu ditandatangani oleh saya sendiri atas perintah Direktur Komersial Pak Agus. Kepala Cabang Unit Bank Prima Master Surabaya juga menyetujui agar saya yang menandatangani. Alasannya karena yang memerintah adalah Direktur Komersial," ucapnya.
Terdakwa Direktur Komersial Bank Prima Master Agus Tranggono dalam persidangan tersebut juga mengakui bahwa proses transfer tidak sesuai SOP.
Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony sempat menanyakan apakah direksi Bank Prima Master telah mengambil tindakan atas kesengajaan menTransfer uang nasabah senilai total Rp5 miliar yang tidak sesuai SOP tersebut.
"Kalau tidak ada tindakan dari direksi Bank Prima Master, ketika terdakwa Agus Tranggono nanti dinyatakan bersalah, maka karyawan lain yang terlibat juga harus dihukum," ucapnya.
Menurut Ana, sampai sekarang belum ada tindakan apapun dari direksi Bank Prima Master.
Hakim Johanes menunda persidangan perkara ini untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya pada Senin pekan depan, 9 Maret.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020