Pasangan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan M. Sholeh dan Taufik Hidayat mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya di Jalan Arief Rahman, Kota Surabaya, Jatim, Kamis, guna menggugat KPU Surabaya setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.

"Sudah empat bulan lebih kami bekerja ngurus KTP siang dan malam, kalau tiba-tiba dicoret kami tidak terima," kata Bakal Cawali Surabaya perseorangan Sholeh bersama para pendukung dan kuasa hukumnya di Kantor Bawaslu Surabaya.

Menurut Sholeh, pihaknya telah serahkan dokumen syarat dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik plus surat pernyataan sebanyak 193 ribu lembar. Namun, lanjut dia, oleh KPU setelah dicek menjadi 140.384 lembar. 

"Artinya ada 50 ribu KTP yang entah hilang kemana. Ini yang kami sesalkan," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga tidak sepakat jika Sistem Informasi Pencalonan (Silon) menjadi salah satu syarat pencalonan, sebab hal tersebut tidak tercantum dalam undang-undang (UU).

Selama ini, lanjut dia, pihaknya menyesalkan pihak KPU selalu berdalih jika data dukungan pasangan Sholeh-Taufik yang dimasukkan silon sejak awal tidak memenuhi. "Mestinya 138.500, tapi kita baru menyelsaikan 96 ribu. Tetapi, setelah diteliti KPU, dari 96 ribu itu yang memenuhi 86 ribu. Artinya kita kehilangan 10 ribu," ujar Sholeh.

Menurut dia, pihaknya telah memiliki bukti foto dan video terkait klaim tersebut untuk diserahkan ke Bawaslu Surabaya sebagai bukti.

Untuk itu, Sholeh meminta Bawaslu Surabaya segera menggelar sidang untuk mempertemukan antara pemohon dan KPU Surabaya untuk menyelesaikan persoalan selisih jumlah tersebut. Selain itu, Sholeh meminta Bawaslu memberi rekomendasi yang menyebutkan bahwa silon memang tidak bisa menjadi kewajiban pendaftaran sebab tidak disebutkan dalam UU.

Apabila Bawaslu Surabaya tidak mengabulkan permohonan mereka, lanjut dia, pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami menuntut keadilan," katanya.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Nafilah Astri Swarist  sebelumnya menyatakan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya jalur perseorangan, Muhammad Sholeh dan Taufiq Hidayat tidak memenuhi syarat dukungan.

"Hasil pengecekan jumlah sebaran dan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai 23-26 Februari 2020 menghasilkan pasangan Yasin-Gunawan memenuhi syarat dukungan. Sementara bapaslon Sholeh-Taufik tidak memenuhi syarat dukungan," katanya.

Menurut dia, jumlah dokumen yang diserahkan pasangan Sholeh-Taufik sebanyak 140.384 lembar. Namun jumlah dokumen yang lengkap hanya 86.404 lembar dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 53.980 lembar.  "Ini berdasarkan perhitungan sesuai jadwal," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima menerima permohonan pembatalan berita acara KPU Surabaya dari pasangan Bacawali Sholeh-Taufik. 

"Saya posisi masih di Bali, tapi sore tadi sudah diinfokan oleh pak Hadi selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya. Sore ini baru dicek berkas administrasi pendukungnya," katanya.

Diketahui sebelumnya ada lima pasangan bakal calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran di KPU Surabaya. Mereka adalah Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat, Mohammad Yasin-Gunawan, Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo, dan Fatchkul Muid-Tatik Effendi.

Namun pada hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan, hanya ada tiga pasang bakal calon perseorangan yang di KPU Surabaya pada Minggu (23/2). Mereka adalah Yasin-Gunawan, Sholeh-Taufik dan Usman-Sirojul.  

Hanya saja dari ketiga pasangan bakal calon perseorangan tersebut yang menyerahkan dokumen hanya Sholeh-Taufik dan Usman-Sirojul. Sedangkan pasangan Usman-Sirojul datang ke KPU tanpa membawa formulir dokumen syarat minimal berupa fotocopy KTP elektronik sebanyak 138.565 lembar yang sudah dimasukkan ke Silon. (")

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020