Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun dengan didukung tim Korwas PPNS Polda Jatim dan Rumah Tahanan Negara Ponorogo melakukan penyanderaan atau Gijzeling terhadap satu orang wajib pajak dengan inisial L pada Selasa, 25 Februari 2020, di Madiun.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Rabu, mengatakan bahwa wajib pajak berinisial L itu merupakan wajib pajak orang pribadi dengan usaha di bidang perdagangan besar minuman nonalkohol yang mempunyai utang pajak sekitar Rp3,2 miliar.

"Utang itu yang timbul berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht)," katanya.

Ia menjelaskan, penyanderaan itu sudah sesuai dengan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

"Penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi pajak. Ini nilainya sudah lebih dari itu, sehingga sesuai dengan peraturan," katanya.

Lusiani menjelaskan, sebelum dilakukan penyanderaan ini, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif serta penagihan aktif.

"Penagihan aktif yang telah dilaksanakan antara lain menegur atau memperingatkan dan memberitahukan surat paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2017, namun wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," katanya.

Kakanwil menambahkan, wajib pajak itu bisa dibebaskan jika sudah melunasi seluruh utang pajaknya.

"Kalau hari ini sudah dilunasi seluruh utangnya, wajib pajak bisa dikeluarkan saat itu juga," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020