Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut tersangka kasus pencabulan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Jombang berinisial MSA dalam waktu dekat akan menyerahkan diri.

"Tim negosiasi dari Polda Jatim berkomunikasi dengan pihak keluarga maupun tersangka. Dalam waktu dekat tersangka akan segera menyerahkan diri," kata Kapolda di Mapolda setempat di Surabaya, Rabu.

Luki menyatakan, penangkapan terhadap tersangka mengalami kendala akibat beredarnya berita bohong atau hoaks di masyarakat terkait kasus tersebut. Diduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memperkeruh keadaan.

"Kemarin sudah datang ibunya dan meminta konfirmasi. Insya Allah dalam waktu dekat yang bersangkutan (tersangka) akan datang dan kita akan periksa," katanya.

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan tersangka di ponpesnya  di Jombang. Bahkan, polisi juga sempat bermalam di ponpes yang berada Kecamatan Ploso, Jombang tersebut.

"Sudah komunikasi sama tersangka langsung. Sudah ada komunikasi yang baik, akhirnya dari pihak keluarga ingin bertemu dengan Kapolda," ujarnya.

MSA warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang yang disebut pengurus ponpes, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.

MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.

Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses wawancara (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020